Masuk Makkah, Dua Anggota Timwas Haji DPR RI Dicegat Polisi Arab Saudi, Ini Penyebabnya
JATIMPEDIA, Makkah – Aturan pengetatan masuk Makkah jelang puncak haji yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi benar-benar ketat. Siapapun yang disinyalir tidak memilki izin atau visa resmi, akan diperiksa. Jika terbukti, dia dilarang masuk. Tak terkecuali dua anggota tim pengawas (Timwas) haji DPR RI yang tengah melakukan pemantauan pelaksanaan haji 2024 di Makkah.
Dua anggota DPR, yakni Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi serta Arteria Dahlan, sempat berurusan dengan petugas keamanan Arab Saudi saat hendak masuk Makkah.
Dalam rapat antara Timwas Haji DPR RI dan Kemenag RI di Kawasan Jarwal, Makkah, pada Rabu (12/6), Arteria menceritakan pengalamannya. Bersama Ashabul Kahfi, keduanya sempat dimasukkan dalam ruangan. Kurang lebih 10 menit.
”Setelah dilakukan proses komunikasi dan koordinasi, akhirnya dibebaskan,” cerita Arteria dalam forum tersebut.
Karena itu, kata Arteria, aturan yang ketat yang dirasakan tersebut semoga bisa menjadi pelajaran bersama bagi seluruh warga bangsa.
”Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang menerapkan aturan secara lebih ketat. Terutama terkait penggunaan visa haji. Ini harus benar-benar dipatuhi,” katanya.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi memang menerapkan aturan ketat terhadap siapapun yang hendak masuk Makkah. Hanya yang mengantongi visa resmi yang boleh masuk dan berhaji.
Aturan ini diberlakukan terhadap warga asing dari semua negara. Bahkan, dari Indonesia, puluhan WNI sudah dipulangkan pemerintah Arab gara-gara tidak mengantongi visa haji resmi.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan timwas serta pimpinan DPR RI hadir. Di antaranya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, serta para Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Sementara itu, dari Kemenag RI dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hadir pula Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, Irjen Kemenag Faisal, dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. (cin)