LPS Jamin 99,94% Rekening Nasabah Bank Umum

JATIMPEDIA, Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan, dari sisi penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Maret 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 570.319.191 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 14.457.323 rekening untuk nasabah BPR/BPRS.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (6/5/2024) mengatakan, LPS secara berkelanjutan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika kinerja perbankan, ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan. Periode reguler evaluasi dan penetapan TBP akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024.

Baca Juga  TJSL Petrokimia Gresik Raih Apresiasi dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin

Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan akan terus diupayakan untuk mendukung pemulihan kinerja ekonomi, memelihara stabilitas SSK serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Kebijakan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dilakukan antara lain melalui: (i) monitoring cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS, (ii) melakukan asesmen dan evaluasi berkelanjutan atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, (iii) percepatan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR yang masuk dalam likuidasi, (iv) memperkuat koordinasi lintas otoritas agar penanganan bank pada periode Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) berjalan optimal, serta (v) meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan kepada masyarakat termasuk melalui kantor perwakilan di daerah.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Bersama Bank Jatim dan BI Kampanyekan Pembayaran QRIS di Transportasi Publik

Sementara itu, dalam rangka menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait Program Penjaminan Polis (PPP), pihaknya terus mengakselerasi persiapan penyelenggaraan PPP antara lain melalui koordinasi dan diskusi dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder industri asuransi, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM internal di bidang asuransi. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *