Pemerintahan

Lebaran Tahun Ini Volume Sampah di Kota Malang Turun

JATIMPEDIA, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menyatakan volume sampah yang masuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang pada Lebaran 2025 turun jika dibanding periode serupa di 2024.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Roni Kuncoro di Kota Malang, Kamis, mengatakan pada H+1 Lebaran 2024 volume sampah di TPA Supit Urang mencapai 322.060 kilogram, sedangkan pada tahun ini jumlah sampah turun menjadi 305.940 kg.

“Pada H+1 kemarin volume sampah yang masuk TPA Supit Urang ada sebanyak 305.940 kilogram,” kata Roni.

Bahkan, kata dia pada H+2 Lebaran 2024 volume sampah di lokasi tersebut mengalami peningkatan 217.050 kilogram.

Baca Juga  Kendalikan Inflasi, Pemkab Lumajang Dorong Inovasi Lokal

“Saat H+2 (Lebaran 2024) volume sampah menjadi 539.110 kilogram,” ujarnya.

Selama libur Lebaran 2025 sampah didominasi oleh organik, khususnya sisa-sisa makanan.

Jenis sampah itu disebutnya lumrah muncul, lantaran setiap momen tertentu masyarakat acap kali memasak makanan dalam jumlah besar untuk disuguhkan kepada sanak saudara maupun tamu yang datang.

Dia menyebut penurunan volume sampah yang ada di TPA Supit Urang disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya menyangkut tingkat kesadaran masyarakat terhadap pengolahan sampah di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pola di tingkat masyarakat mampu berdampak baik terhadap volume sampah yang masuk ke TPA Supit Urang.

Meski demikian, DLH Kota Malang berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan edukasi agar kesadaran terkait pengelolaan sampah terus meningkat.

Baca Juga  PLN sediakan 1.299 SPKLU untuk mudik Lebaran 2024

“Kami terus menerus mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampah, terutama dengan mengurangi sampah organik yang dihasilkan selama perayaan Lebaran,” ujar dia.

Dia menambahkan pola sosialisasi dan edukasi yang dijalankan tidak sekadar pada tata cara mengelola sampah di tingkat masyarakat, tetapi juga menegakkan regulasi daerah sekaligus penerapan sanksi terhadap pelanggar.

“Langkah ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Malang,” ucapnya.

Diharapkan tren penurunan volume ini meningkat, sehingga lingkungan di wilayah Kota Malang bisa terjaga kelestariannya. (sat)