Gaya Hidup

Layanan Kesehatan di Kota Malang Tetap Buka Selama Lebaran

JATIMPEDIA, Sumenep – Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif mengaku berkomitmen dan siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN saat libur lebaran Tahun 2025.

“Kolaborasi juga dilakukan Dinas Kesehatan dengan Polresta Kota Malang dalam menyediakan posko mudik di beberapa titik di Kota Malang,” tegasnya, Selasa (25/3/2025).

Pihaknya juga berpesan kepada seluruh peserta JKN untuk dapat memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar dapat digunakan untuk berobat apabila dibutuhkan.

“Dinas Kesehatan mendukung pemudik yang saat libur lebaran membutuhkan pelayanan kesehatan. Peserta JKN harus punya Aplikasi Mobile JKN, jadi nanti saat mudik bisa melakukan pengecekan status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN,” kata Husnul.

Husnul juga mengungkapkan bahwa layanan kesehatan di puskesmas akan tetap buka selama masa libur lebaran.
“Puskesmas hanya tutup saat hari H lebaran saja,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Komisariat Malang, Tri Wahyu Sarwiyata. Pihaknya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit untuk memastikan bahwa peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan saat libur lebaran sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Rajawali Nusindo Salurkan Bantuan Pangan ke 374.197 KRS di Jatim

“Kami berharap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit khususnya yang ada di Malang Raya saat libur lebaran Tahun 2025 ini tidak ada kendala,” ujarnya.

Saat libur lebaran, sambung Tri, peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila kondisinya gawat darurat, seluruh rumah sakit di Malang siap menangani peserta yang sedang mengalami gangguan kesehatan, namun apabila kondisinya tidak gawat darurat, sesuai ketentuan berobat dahulu ke FKTP,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malang memastikan pelayanan kesehatan tetap bisa diakses bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran.
“Selama periode libur lebaran yang jatuh pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh peserta tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan,” kata Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Fery Purwa Ginanjar.

Baca Juga  2,8 Juta Penumpang KRL Gunakan Layanan Saat Libur Idul Adha

Ia mengungkapkan bahwa untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118-165-165 setiap hari selama 24 jam.

“Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat,” ungkapnya.

Menurut Fery, kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan, serta untuk memberikan akses pelayanan yang mudah, cepat dan setara.

“Peserta JKN juga dapat memanfaatkan kanal pelayanan tanpa tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Fery.

Baca Juga  Samsung Members Tembus 5 Juta Anggota, Samsung Perkuat Sinergi Positif Konsumen dan Brand 

Peserta pun dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

“Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran,” ucapnya.

Di Malang raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu terdapat 252 FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada saat libur lebaran Tahun 2025 nanti, maka peserta dapat mengakses layanan kesehatan terdekat melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu Info Lokasi Faskes.

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Fery.(sat)