Komisi VI DPR Setujui Usulan PMN BUMN Sebesar Rp 44,2 Triliun

JATIMPEDIA, Jakarta –  Sembilan Fraksi Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan sikap dukungan atas usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp44,2 triliun di tahun 2025 oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam Rapat Kerja Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu malam, sidang yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI, Sarmuji memahami dan menerima usulan yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir demi keberlangsungan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Dalam RDP tersebut, Sarmuji dari Partai Golkar menyatakan, banyak pertimbangan positif berdasarkan kinerja Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN dalam beberapa tahun terakhir yang membuat usulan PMN sebesar Rp44,249 triliun disetujui hampir semua anggota Komisi VI itu.

Baca Juga  Wagub Emil Harapkan Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik Hadirkan Keterbukaan dan Kemudahan Akses Informasi Bagi Masyarakat

Salah satunya, PMN yang diberikan negara saat ini jumlahnya jauh lebih kecil daripada setoran dividen yang diberikan BUMN untuk negara.

“Masa yang dulu PMN itu uangnya kebanyakan atau mungkin sebagian besarnya bahkan semuanya dibiayai oleh utang luar negeri, pada saat ini PMN diajukan dengan mengambil dividen dari BUMN,” kata Sarmuji.

Hal senada diungkapkan wakil dari fraksi PDIP Haris Turino yang menyadari deviden yang diberikan BUMN kepada negara Rp279,7 triliun selama tahun 2019-2024 lebih besar dibandingkan dengan realisasi PMN yang hanya Rp226,1 triliun.

“Selain menyumbangkan deviden kepada negara, kami mengapresiasi bahwa BUMN turut berkontribusi dalam penerimaan negara melalui PNBP, dengan demikian dalam rangka mendukung kinerja BUMN lebih baik ke depan, maka kami mendukung pemberian PMN,” ujar Haris.

Baca Juga  Koleksi Majapahit Hingga Wali Songo Tersimpan di Disperpursip

Dukungan juga dilayangkan dari Fraksi PKB. Melalui juru bicara PKB Tommy Kurniawan, partainya ingin PMN 2025 dapat semakin mempercepat kinerja perusahaan- perusahaan BUMN.

“Kami juga berharap perusahaan yang menerima PMN harus dapat menunjukkan perubahan kerja agar pemberian PMN bersifat riil dan penggunaan harus selektif, serta bermanfaat untuk peningkatan daya beli, kesempatan kerja, sesuai peran BUMN,” tambah Haris.(raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *