Kominfo Akan Blokir VPN Gratisan Untuk Cegal Judol

JATIMPEDIA, Jakarta –  Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal membatasi jaringan pribadi virtual (Virtual Private Network/VPN) gratis.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, pembatasan akses VPN gratis tersebut sebagai upaya mencegah masyarakat mandapatkan akses permainan judi online (judol).

Dia menilai, layanan VPN gratis juga memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.

Menurutnya, pembahasan ini telah dilakukan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.

“Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online,” kata Budi dikutip dari keterangan pers, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga  Semester I 2024, PLN Sukses Manfaatkan 1,5 Juta Ton FABA PLTU

Dia menjelaskan, judi online menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional.

Menurutnya, ada sisi gelap digitalisasi yang salah satunya berupa praktik nonproduktif seperti judi online. “Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi,” ujar Budi.

“Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif,” imbuhnya.

Menkominfo menegaskan, pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan. Bahkan sampai melibatkan pelaku industri telekomunikasi.

“Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online,” tandasnya.(raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *