KKP Amankan Potensi Kerugian Negara Rp 3,1 Triliun dari Illegal Fishing

JATIMPEDIA, JakartaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024.

Angka tersebut diperoleh dari total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara (PNBP dan pajak), tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berhasil diselamatkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Selama 28 hari pengawasan laut dan 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance, KKP berhasil memeriksa 2.535 kapal diperiksa kepatuhannya dan 102 obyek kelautan diperiksa kepatuhannya.

Baca Juga  Penerbangan Jember-Sumenep Masih Dipadati Penumpang

“Sementara itu terdapat 112 kapal perikanan (15 kapal ikan asing dan 97 kapal ikan Indonesia) yang dihentikan diduga melakukan pelanggaran,” katanya dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Pung menjelaskan, angka tersebut meningkat jika dibandingkan semester I 2023, yakni 76 kapal perikanan yang diamankan, 66 unit kapal ikan Indonesia dan 9 kapal ikan asing.

Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, antara lain 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi, dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.

“Dari berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut, rata-rata pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, kemudian tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha. Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan dan alat yang merusak ekosistem serta menimbulkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” pungkasnya.

Baca Juga  KKP Gencar Kampanyekan Program Jaminan Mutu Benih Ikan

KKP bersama aparat penegak hukum (APH) terus berkomitmen untuk menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster (BBL) Ilegal yang telah menggagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi. Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 277 miliar.

Berdasarkan data PSDKP, sepanjang 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *