KKP Amankan Kapal Keruk yang Beroperasi di Lamongan

JATIMPEDIA, Lamongan – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menyegel satu unit kapal pengeruk pasir laut bernama Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) Sorong yang beroperasi di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Paciran, Lamongan Jawa Timur.

“Kami mendeteksi dari Pusat Pengendalian (Pusdal) yang bisa mengamati semua kapal beroperasi di laut dan ini ada kapal dredger beroperasi sejak 2023 kebetulan terdeteksi oleh Pusdal kami dan sampai saat ini pengurusan PKKPRL yang harusnya izin dari Kementerian (KKP) belum dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam jumpa pers yang digelar di Lamongan, Jumat.
Adapun kapal tersebut digunakan oleh PT LIS untuk mengeruk pasir laut yang akan digunakan untuk perluasan zona industri di Lamongan sebelumnya telah beroperasi sejak pertengahan 2023.
“Ini mulai operasi pertengahan 2023, jadi kami pantau melalui Pusdal. Kemudian kami perintahkan anggota kami di bawah Pangkalan PSDKP Benoa, Bali untuk mengecek apakah kapal ada izinnya,” ujarnya pula.

Baca Juga  Dewan Eurasia Internasional Tawarkan Kerjasama ke Kadin Jatim

Kapal yang telah mengeruk kurang lebih 300 ribu meter kubik pasir laut tersebut disegel karena tidak mengantongi perizinan berupa Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Atas kelalaian PT LIS, maka KKP mengimbau perusahaan itu untuk segera mengurus dokumen PKKPRL. Sementara perizinan diurus, maka kapal untuk sementara dihentikan operasinya.
Kemudian terkait denda yang akan dikenakan, Ipunk sapaan akrabnya, menuturkan bakal menghitung bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan bersama Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) besaran denda yang akan dikenakan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT LIS Bambang Joko Sulistiyo mengakui, pihaknya hanya mengantongi izin pengerukan pasir dari Kementerian Perhubungan, sementara izin dasar berupa dokumen PKKPRL belum dikantongi.
“Sebenarnya kami ini kan izinnya dari kementerian perhubungan, tapi dengan adanya ketentuan baru sesuai dengan Ciptaker 2023, ada PKKPRL sehingga kita harus melengkapi,” ujarnya.
Diakuinya, pihaknya menaati aturan yang berlaku dan sedang mengurus dokumen PKKPRL sebagaimana yang disyaratkan oleh KKP dalam beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *