Serba Serbi

Kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Madiun Capai 91 persen

JATIMPEDIA, Madiun – Jumlah cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Jawa Timur di wilayah kerjanya yang meliputi lima daerah hingga Mei 2025 mencapai 91 persen.

“Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun yang terdiri dari lima daerah, yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, dan Ponorogo sampai Mei 2025 jumlah peserta JKN telah mencapai 91 persen dan terus berupaya untuk ditingkatkan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari dalam kegiatan capaian implementasi program JKN semester I 2025 dengan insan media massa di Madiun, Jawa Timur, Kamis.

Pihaknya merinci, dari lima daerah di wilayah kerjanya tersebut, untuk Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Ngawi telah mencapai UHC atau Universal Health Coverage, dimana sebanyak 98 persen lebih penduduknya telah terdaftar sebagai peserta JKN. Sedangkan Magetan dan Ponorogo masih memiliki kendala untuk mencapai UHC.

Baca Juga  DPRD Gresik Gandeng PWI Gelar Diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jamkesmas

Sesuai data, untuk Kota Madiun tercatat sebanyak 99,94 persen dari jumlah penduduk 201.733 jiwa telah menjadi peserta JKN. Kabupaten Madiun tercatat sebanyak 99,9 persen dari jumlah penduduk 737.858 jiwa telah menjadi peserta JKN. Kemudian, Kabupaten Ngawi tercatat sebanyak 98,26 persen dari jumlah penduduk 907.002 jiwa telah menjadi peserta JKN.

Sedangkan, Kabupaten Magetan tercatat baru 88,49 persen dari 692.800 jiwa yang telah terdaftar sebagai peserta JKN dan Kabupaten Ponorogo baru sebanyak 77,1 persen dari jumlah penduduk 979.008 jiwa yang terdaftar sebagai peserta JKN.

Pihaknya sangat mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program JKN. Pencapaian UHC di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi tersebut menunjukkan komitmen pemda dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warganya.

Baca Juga  Jembatan Gantung Patihan Madiun Kembali Difungsikan

Disisi lain, pihaknya terus mendorong pemda yang belum mencapai UHC dengan melakukan berbagai upaya sosialisasi serta membentuk agen Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (Pesiar) untuk meningkatkan kepesertaan JKN, utamanya di wilayah Magetan dan Ponorogo.

Dyah Puspitasari menjelaskan tugas agen Pesiar meliputi pemetaan dan penyisiran warga desa untuk memastikan bahwa peserta JKN terdaftar sesuai dengan segmen. Sejauh ini di Magetan telah terdapat 23 desa dan Ponorogo 54 desa yang terdapat agen Pesiar.

“Penunjukan agen Pesiar ini melibatkan kepala desa setempat yang bertugas mendorong dan mengadvokasi masyarakat mendaftar sebagai peserta JKN sesuai segmennya. Memang sejauh ini kendala untuk UHC adalah anggaran, namun kami tetap berupaya sesuai amanah undang-undang,” katanya.

Baca Juga  Pantai Bletok Situbondo Terpilih dalam Festival Cemara Jatim 2024

Dia mengharapkan dengan upaya agen Pesiar tersebut, jumlah peserta JKN di Magetan dan Ponorogo dapat meningkat sekaligus memastikan bahwa kepesertaan JKN berjalan sesuai dengan aturan dan tidak membebani anggaran pemerintah. (sat)