Kemenhub Diskon Pajak Bandara Separo Demi Turunkan Harga Tiket

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah terus berupaya agar harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik bisa lebih dijangkau masyarakat pada momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memberikan potongan pajak bandara selama periode musim libur Nataru mendatang.

Hal ini tertuang dalam dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang diteken 22 November 2024. Lewat Nota Dinas yang diterbitkan itu, diputuskan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar 50% terhadap pelayanan kebandarudaraan pada unit penyelenggara Bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa hari raya Natal 2024 dan tahun baru 2025.

Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50% terdiri dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.

Baca Juga  IMI dan CSGI Kerjasama Bangun SPKLU di Tol Trans Jawa

Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025, dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.

“Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 November 2024,” tulis diktum keenam putusan Nota Dinas tersebut, dikutip Senin(25/11/2024).

Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Rahardjo mengatakan, regulasi tersebut merupakan beban pajak bandara yang dibebankan kepada penumpang ketika membeli tiket pesawat terbang.

Sehingga menurutnya, dengan adanya keputusan ini harga tiket pesawat bisa turun, sebab ada komponen pajak yang dikurangi untuk periode penerbangan selama musim libur Nataru 2025 selama 16 hari sejak 19 Desember 2024 – 3 Januari 2025.

Baca Juga  Kemenhub Pastikan Kelancaran Penyeberangan Ketapang Gilimanuk

Gatot memberikan simulasi, misalnya di Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta pajak bandara dikenakan Rp130 ribu untuk penerbangan domestik. Sehingga selama periode penerbangan Nataru 2025, pajak tersebut mendapatkan diskon 50%.

“Karena pajak itu ada di dalam tiket, maka nanti harga tiketnya akan turun sekitar Rp65 ribu, itu kalau di Terminal 3 Soekarno Hatta. Kalau di bandara lain kan tentu tarifnya berbeda-beda,” kata Gatot. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *