JCH Jombang Masuk Gelombang I Pemberangkatan Haji Embarkasi Surabaya
JATIMPEDIA, Surabaya – Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Jombang dipastikan masuk dalam gelombang pertama keberangkatan haji tahun 2025 di Embarkasi Surabaya. Mereka dijadwalkan bertolak ke Tanah Suci pada (6/5/2025) mendatang, setelah menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, Muhajir, menjelaskan bahwa Haji Kabupaten Jombang akan memberangkatkan jemaah melalui tiga kelompok terbang (kloter). Dua kloter pertama, yakni kloter 18 dan 19, dijadwalkan berangkat bersama pada (6/5/2025) pukul 10.00 WIB dari Pendopo Kabupaten Jombang. Sementara kloter ketiga masih dalam tahap pembahasan, mengingat mayoritas jemaahnya baru melunasi Bipih tahap II.
“Untuk kloter ketiga masih kita bahas. Insyaallah akan segera diputuskan,” ujar Muhajir, Sabtu (26/4/2025).
Ia merinci bahwa masing-masing kloter 18 dan 19 membawa 377 jemaah, sehingga total 754 jemaah asal Jombang akan diberangkatkan dalam gelombang pertama.
“Jumlah total keseluruhan jemaah masih dalam proses penghitungan,” imbuhnya.
Sementara itu, pelunasan biaya haji reguler tahap II telah resmi ditutup pada Jumat (25/4/2025). Muhajir menegaskan tidak ada perpanjangan masa pelunasan. Dengan demikian, calon jemaah yang belum melunasi Bipih dipastikan gagal berangkat pada tahun ini.
“Insyaallah tidak ada perpanjangan pelunasan,” katanya.
Dari data sementara yang diterima Kemenag Jombang, tercatat 324 calon jemaah belum menyelesaikan pelunasan biaya. Muhajir mengungkapkan, ada beberapa faktor penyebab, di antaranya kendala ekonomi, penggabungan suami-istri, serta faktor keluarga antara orang tua dan anak.
“Kami sudah lakukan konfirmasi. Beberapa faktor itu yang menyebabkan mereka belum bisa melunasi,” jelasnya.
Selain itu, dari sisi kesehatan, terdapat satu calon jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah atau belum mampu secara medis untuk melaksanakan ibadah haji. Data dari Dinas Kesehatan Jombang menunjukkan bahwa jemaah tersebut terdeteksi pada tahap I seleksi kesehatan.
“Sebagaimana ketentuan, syarat utama keberangkatan adalah istitaah kesehatan. Jika belum dinyatakan mampu, maka belum bisa berangkat,” kata Muhajir.(sat)