Jamaah Haji Lansia dan Risti Dapat Prioritas Pulang Lebih Awal

JATIMPEDIA, Makkah – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjenguk jamaah haji yang sedang menjalani perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah. Selain ingin mengetahui kondisi kesehatan jamaah, Hilman juga memantau kemungkinan sejumlah jamaah haji untuk dilakukan proses pulang dini atau tanazul.

Tanazul atau mutasi kelompok terbang (kloter) adalah skema memisahkan jamaah haji dari kloter asal dengan tujuan agar bisa pulang lebih awal atau pulang lebih dini. Tanazul dilakukan jika ada ketersediaan seat (kursi pesawat) pada penerbangan kloter yang menjadi tujuan, dan jamaah yang ditanazulkan memenuhi kriteria serta mendapat persetujuan dari Kepala Daerah Kerja Makkah.

“Kita melihat beberapa pasien yang sampai saat ini masih dirawat petugas kesehatan, baik dalam kondisi yang sakit biasa ataupun yang butuh penanganan khusus. Kita juga sedang melihat kesempatan bagi jamaah tersebut agar bisa kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat disesuaikan dengan jadwal embarkasinya yang lebih mudah kita tempuh,” kata Hilman, Rabu (26/6).

Baca Juga  Wilmar Padi Bantu Petani Sulap Rawa Jadi Lahan Pangan

Baca Juga: 5 Shio Ini Paling Beruntung dalam Urusan Percintaan Minggu Ini, Ada Kuda hingga Babi

Hilman mencontohkan, jika ada jamaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang kedua (mendarat di Jeddah) sedang menjalani perawatan karena sakit, jika memungkinkan untuk tidak ke Madinah, tapi langsung kembali ke Tanah Air. Sebab, jamaah yang bersangkutan butuh perhatian besar dari sisi kesehatan

“Kita akan terus berkoordinasi dengan tim kesehatan. Mudah-mudahan jamaah yang dirawat bisa segera kembali ke Tanah Air,” kata Hilman.

“Tanazul kita upayakan dari Embarkasi yang sama, kalau SOC disesuaikan dengan jadwal penerbangan SOC yang bisa membawa jamaah tersebut dan ada ketersediaan seat nya,” sambungnya.

Baca Juga: Fadil Imran Diharapkan Berdayakan Klub Badminton

Kasi Kesehatan Daker Makkah Jamal menambahkan, sampai saat ini sudah ada 11 jamaah yang ditanazulkan. Proses ini menurutnya penting agar jemaah bisa pulang lebih awal sehingga bisa menekan risiko kesehatan di Arab Saudi.

Baca Juga  Beberapa Pulau di Madura Teraliri Listrik Ramah Lingkungan

“Tanazul sudah 11 orang. Mereka adalah jamaah lansia risti yang sakit dan bisa ditanazulkan sehingga mengurangi risiko yang ada di Saudi. Dalam pesawat akan diserahkan ke temen-temen tenaga kesehatan Kloter,” sebut Jamal.

“Kriteria Tanazul: layak terbang, transpotable, dan beberapa indikasi medis yang harus dipenuhi. Alhamdulillah di penerbangan hari pertama sampai ketiga, proses tanazul lancar. Semoga sampai 3 Juli nanti, proses kepulangan jemaah dari Bandara Jeddah, tanazul sudah berproses semua,” sembungnya.

Baca Juga: Miliki Kemampuan Multitasking, 10 Pekerjaan Ini Paling Cocok Untuk Gemini

Berikut edaran Kepala Daerah Kerja Makkah terkait kriteria Tanazul:

1. Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan bagi Jemaah Haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air;

2. Persyaratan tanazul/mutasi kloter sebagai berikut:

a. Bagi Jamaah Haji sakit:

Baca Juga  Pemerintah Pertimbangkan Sistem Pembayaran Tol Nirsentuh

1) Surat rekomendasi petugas kesehatan kloter;

2) Surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

b. Bagi Jamaah Haji penggabungan ke Kloter Asal (Embarkasi yang sama):

1) Surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan;

2) Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor Jemaah Haji.

c. Bagi Jamaah Haji karena alasan Kedinasan:

1) Surat Permohonan Mutasi dari Jemaah Haji bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter;

2) Surat Pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;

3) Surat dari atasan langsung Instansi yang bersangkutan;

4) Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan Sektor Jemaah.

3. Bagi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter;

4. Seluruh persyaratan disampaikan melalui Sektor masing-masing ke Daker Makkah cq. Seksi Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan melalui email: [email protected] paling lambat pada 25 Juni 2024. (cin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *