Ini Strategi DJP Kumpulkan Pajak di Tahun 2023
Jakarta, JP – Tahun 2023 mendatang diakui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tahun yang menantang dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Hal ini dipengaruhi atas adanya ancaman resesi ekonomi global pada 2023.
“Di 2023 akan jadi tahun menantang bagi DJP, perlu stsartegi penerimaan pajak, optimalisasi peneriaman pajak pada 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor di Batam, Selasa (29/11).
Meski dihadapkan berbagai tantangan, DJP telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga penerimaan pajak tahun 2023 sesuai target. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan serta tetap memberi support pada pertumbuhan investasi dan ekonomi.
Strategi yang pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan melakukan tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi NIK sebagai NPWP.
“Dengan NIK menjadi NPWP akan menambah basis pajak kita dengan pelayanan lebih mudah tidak perlu daftar NPWP kita harapkan bisa menambah wajib pajak,” ucapnya.
Strategi kedua adalah penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Dengan melakukan implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, prioritas pengawasan atas WP high wealth individual berserta WP grup dan ekonomi digital.
Kemudian melakukan percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis dan regulasi dengan persiapan implementasi core tax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan serta pemanfaatan kegiatan digital forensic.
Di sisi lain, DJP juga akan menerapkan strategi insentif fiskal yang terarah dan terukur. Insentif pada 2023 akan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.
“Insentif ini kita akan lakukan pemberian yang terukur dan terarah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan, kita berikan ke sektor tertentu yang kita rasa perlu diberikan,” ungkapnya.
Sebagaiaman diketahui, target penerimaan perpajakan di 2023 mencapai Rp 2.021,2 triliun merupakan target penerimaan perpajakan tertinggi sepanjang sejarah. Rinciannya Rp 1.718,0 triliun penerimaan pajak serta bea dan cukai Rp 303,2 triliun. (raf)