Ini Strategi Bank Jatim Perkuat Dana Pihak Ketiga

JATIMPEDIA, Surabaya – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menyiapkan strategi untuk menjaga stabilitas dana pihak ketiga (DPK) menyusul adanya penurunan alokasi transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah.

Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan Bank Jatim, Arif Suhirman, menjelaskan bahwa transfer keuangan daerah selama ini berkontribusi sekitar 60 persen terhadap total keuangan daerah yang dikelola perseroan. Meski demikian, komposisi anggaran pemerintah terhadap total DPK Bank Jatim pada Juni 2025 tercatat masih 26,8 persen.

“Dengan adanya penurunan alokasi dari pemerintah ke daerah dapat memengaruhi aktivitas perseroan. Namun, secara komposisi anggaran pemerintah terhadap total DPK pada bulan Juni ini masih sejumlah 26,8 persen,” ujar Arif dalam PUBEX LIVE emiten bersandi BJTM tersebut, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga  UUS Bankjatim Launching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

Untuk memperkuat pengelolaan DPK, Bank Jatim menerapkan sejumlah langkah. Pertama, membentuk ekosistem keuangan melalui pemanfaatan captive market dari sistem keuangan pemerintah daerah.

Strategi ini juga mencakup optimalisasi trickle down atau support system dari BUMD, BLUD, rekanan pemerintah, hingga universitas di Jawa Timur.

Kedua, perseroan mendorong ekosistem keuangan berbasis digital guna menjaga aliran dana dari hulu ke hilir. “Sehingga dari the big pipeline yang ada, diharapkan tidak terjadi kebocoran,” kata Arif.

Bank Jatim menilai transformasi digital akan meningkatkan jumlah pengguna sekaligus volume transaksi di e-channel perseroan. Hal ini diharapkan berdampak pada peningkatan utilisasi produk DPK, penguatan brand digital, serta pertumbuhan market share.

Baca Juga  Tutup Tahun 2024, BJTM Sukses Jadi BPD Terbesar dalam KUB

Ke depan, Arif menambahkan, Bank Jatim juga akan lebih agresif dalam melakukan cross-selling berbagai produk sesuai kebutuhan nasabah.

“Dengan pembentukan ekosistem melalui digital tersebut, diharapkan akan meningkatkan, tidak hanya user, namun volume transaksi e-channel perseroan Sehingga akan meningkatkan utilisasi produk DPK atau dana pihak ketiga,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat dua jenis transfer daerah, yakni transfer secara langsung serta transfer secara tidak langsung.

“Efisiensi jangan diartikan potong transfer daerah, transfer daerah ada yang langsung dan ada yang tidak langsung, tetapi semuanya untuk daerah,” ucapnya. (eka)