Ini Hidangan Sakral Pungkasi Ritual Barong Ider Bumi Warga Suku Osing
JATIMPEDIA, Banyuwangi – adat Barong Ider Bumi di Desa Kemiren tidak lengkap tanpa ditutup dengan selamatan, sebuah tradisi yang sarat akan makna dan kebersamaan.
Dalam tradisi ini, hidangan khas yang selalu hadir adalah Pecel Pitik, kuliner sakral khas Banyuwangi yang menjadi suguhan wajib dalam setiap upacara adat Suku Using.
Pecel Pitik memiliki keistimewaan tersendiri. Berbeda dengan pecel pada umumnya yang berbahan dasar bumbu kacang, Pecel Pitik menggunakan ayam kampung muda sebagai bahan utamanya. Ayam kampung tersebut dipanggang secara utuh di atas perapian hingga matang, kemudian disuwir-suwir dan dibumbui dengan berbagai rempah seperti kemiri, cabai rawit, terasi, daun jeruk, dan gula. Seluruh bumbu tersebut dicampur dengan parutan kelapa muda, menciptakan cita rasa khas yang unik dan lezat.
Ketua adat Suku Using Desa Kemiren, Suhaimi, menjelaskan bahwa Pecel Pitik bukan sekadar makanan, tetapi juga memiliki makna filosofis mendalam. Nama Pecel Pitik berasal dari filosofi “kang diucel-ucel saben dinane ingkang apik”, yang bermakna bahwa segala sesuatu yang dilakukan warga harus mengarah pada hal yang baik.
“Artinya bahwa apa yang dilakukan warga akan mengarah pada sesuatu yang layak atau hal yang baik,” ungkap Suhaimi Rabu, (2/4/2025).
Pecel Pitik biasanya disajikan bersama nasi putih berbentuk tumpeng, yang melambangkan harapan untuk mengangkat derajat manusia. Beberapa penyajian juga dilengkapi dengan tumpeng serakat, yaitu tumpeng yang berisi berbagai sayur mayur matang sebagai pelengkap.
Dalam proses pembuatannya, ada aturan khusus yang harus dipatuhi. Orang yang memasak Pecel Pitik diyakini tidak boleh banyak berbicara. Selain itu, memasak harus dilakukan dalam keadaan suci, dan makanan tidak boleh dicicipi sebelum ritual adat atau selamatan dimulai.
Seiring perkembangan zaman, Pecel Pitik semakin sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Kini, hidangan ini lebih sering muncul dalam festival budaya yang diselenggarakan oleh pemerintah atau di beberapa rumah makan yang tersebar di sekitar Desa Kemiren.
Pada November 2023 lalu, kuliner tradisional asli Bumi Blambangan ini resmi mendapat surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pengakuan ini menjadi langkah penting dalam melestarikan warisan kuliner khas Banyuwangi agar tetap dikenal oleh generasi mendatang. (sat)