Ini Daftar Barang dan Jasa Yang Kena PPN 12 Persen
JATIMPEDIA, Surabaya – Mulai awal 2025, pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang mewah. Ketahui kriteria dan jenis barang mewah kena PPN 12 persen ini.
Mengutip Klikpajak, daftar barang mewah kena PPN baru, kriteria barang mewah, serta dampak kebijakan ini bagi konsumen dan pelaku usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam Keterangan Tertulis No. KT-03/2024 tentang Penyesuaian Tarif PPN 1%, menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.” –Bunyi Surat Keterangan dari P2Humas DJP tersebut.
Daftar barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025 di antaranya:
Barang elektronik premium (televisi layar besar, lemari es multi-door, dan peralatan elektronik kelas atas lainnya).
Kendaraan mewah (mobil sport, supercar, dan motor besar/moge).
Properti mewah (rumah dan apartemen dengan harga tertentu).
Perhiasan (emas, berlian, dan perhiasan eksklusif lainnya).
Barang impor premium (barang-barang bermerek internasional).
Layanan eksklusif (layanan tertentu seperti sekolah internasional dan golf club membership).
Kriteria Barang yang Masuk Kategori Mewah. Barang mewah didefinisikan sebagai barang dengan kriteria sebagai berikut:
Tidak termasuk kebutuhan dasar.
Dimiliki oleh segmen masyarakat dengan daya beli tinggi. Memiliki harga jual jauh di atas barang sejenis dengan spesifikasi standar.
Barang Elektronik dan Peralatan Rumah Tangga Mewah
Barang elektronik dan peralatan rumah tangga yang terkena PPN baru mencakup:
- Televisi premium yakni berukuran di atas 75 inci atau teknologi canggih seperti OLED (Organic Light Emitting Diode).
- Lemari es mewah yakni dengan kapasitas besar dan fitur canggih.
- Peralatan rumah tangga pintar, seperti vacuum cleaner robot dan oven canggih.
Kendaraan Mewah yang Kena PPN
Kendaraan mewah merupakan salah satu kategori utama yang dikenakan PPN 12 persen, termasuk:
Mobil dengan harga jual di atas Rp2 miliar.
- Motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- Mobil listrik premium dengan spesifikasi tinggi.
Properti dan Perhiasan dengan Tarif PPN Baru
Barang seperti properti dan perhiasan juga tidak luput dari kebijakan pengenaan PPN, yakni:
- Properti mewah yakni rumah dan apartemen dengan harga minimal Rp30 miliar.
- Perhiasan eksklusif yakni berlian, emas, atau batu mulia lainnya dengan desain khusus. (cin)