Ingin Beli Migor Curah Rp 14 Ribu, Yuk Ikuti Caranya Berikut Ini

Jakarta, JP – Pemerintah mulai melakukan uji coba pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram lewat aplikasi pelacakan PeduliLindungi, Senin (27/6/2022).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram lewat aplikasi pelacakan PeduliLindungi mulai Senin (27/6).

Pemerintah belakangan telah menyiapkan sejumlah panduan terkait dengan sistem pembelian minyak goreng curah lewat pelacakan PeduliLindungi tersebut.

“Setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut lewat keterangan video, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga  Triwulan II/2022, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Surabaya Capai Rp 1,5 Triliun

Aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian, serta kementerian/lembaga lain. Untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah rakyat akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) per NIK setiap harinya.

“Di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil,” tuturnya.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah merilis panduan penggunaan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ihwal ketersediaan minyak goreng curah itu, dia menerangkan, masyarakat dapat membeli di penjual dan pengecer yang terdaftar resmi di program Simirah.

Baca Juga  Pemprov Jatim Kirimkan Bantuan Korban Gempa di Cianjur

Selain itu, masyarakat dapat mengakses minyak goreng murah itu lewat pelaku usaha jasa logistik dan eceran yaitu warung pangan yang mendapat pasokan domestic market obligation (DMO). Berdasarkan booklet Kemenkomarves, terdapat tiga langkah mudah untuk pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi. (puji)

Berikut ini cara membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi :

  1. Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah.
  2. Masyarakat melakukan scan QR Code yang ada di pengecer. Perlihatkan hasil Scan Qr Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
  3. Konsumen dapat membeli minyak goreng curah apabila aplikasi PeduliLindungi menunjukkan warna hijau. Apabila warna yang muncul merah, pembeli tidak dapat mengakses minyak goreng curah tersebut.
Baca Juga  Gubernur Dukung KASAD Revitalisasi Cagar Budaya Makam Auliya' Sono Sidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *