Hingga Kini 14.117 Rekening Terkait Judi Diblokir Pemerintah
JATIMPEDIA, Jakarta – Jumlah rekening yang diblokir terkait judi online (judol) terus meningkat. Saat ini ada 14.117 rekening terkait judol, meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang berjumlah 10.016 rekening atau ada penambahan sebanyak 4.101 rekening.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan upaya ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Dia menyampaikan pihaknya telah meminta bank-bank di Indonesia untuk aktif berperan dalam memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.
“Terkait dengan pemberatasan judi online yang berdampak buas pada perekonomian dan sektor keuangan OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening,” kata Dian, dikutip Selasa (13/5/2025).
Dian menambahkan, data pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Data tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk mengidentifikasi rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan para pelaku.
“Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” pungkas Dian. (ris)