Hingga April 2024, LPS Salurkan Klaim Simpanan Nasabah Rp237 Miliar
JATIMPEDIA, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS) yang dilikuidasi LPS sejak 1 Januari hingga 29 April 2024.
“Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar,” ucap Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk memberikan ketenangan sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank-bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Berdasarkan data LPS per 29 April, lembaga tersebut telah membayarkan total simpanan nasabah sebesar Rp237.179.989.417 dengan jumlah rekening sebanyak 44.322 rekening.
Ke-sepuluh BPR/BPRS yang dilikuidasi tersebut antara lain BPR Wijaya Kusuma (berlokasi di Madiun), BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto), BPR Usaha Madani Karya Mulia (Solo), BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo), dan BPR Bank Purworejo (Purworejo).
Kemudian, lima bank perekonomian rakyat lainnya yakni BPR EDCCash (Tangerang), BPR Aceh Utara (Lhokseumawe), BPR Sembilan Mutiara (Pasaman), BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar), serta BPRS Saka Dana Mulia (Kudus).
Meskipun telah terdapat 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi pihaknya dalam empat bulan pertama tahun ini, Dimas menyatakan bahwa hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan LPS.
“LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang banknya ditutup,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya memiliki aset sebanyak Rp224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun.
Untuk mencegah adanya likuidasi BPR/BPRS di masa mendatang, Dimas mengatakan bahwa LPS terus melakukan berbagai langkah preventif bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) sebagai asosiasi BPR/BPRS.
Salah satunya dengan menggelar berbagai diskusi dan workshop untuk meningkatkan tata kelola BPR/BPRS, mengingat mayoritas bank-bank tersebut ditutup karena kurang baiknya tata kelola yang dijalankan.
Selain itu, LPS pun memiliki data internal yang merupakan bagian dari early warning system untuk memonitor bank-bank yang mulai bermasalah. Lembaga tersebut juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk mengawasi kondisi perbankan nasional baik secara industri maupun individual bank.
Dimas pun mengimbau para nasabah untuk tidak khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS sehingga jika ada bank yang dicabut izin usahanya, maka LPS akan menjamin simpanan nasabah.
“Jumlah BPR saat ini ada sekitar 1.600 bank. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus. Bukan berarti adanya penutupan BPR membuat nama BPR rusak secara keseluruhan. Banyak sekali BPR yang berprestasi dengan berbagai inovasinya,” katanya. (raf)