GAIKINDO Dorong Pemerintah Berikan Insentif untuk Mobil Hybrid

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memberikan insentif berupa relaksasi pajak untuk mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV), namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai insentif bagi kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menilai langkah ini kurang optimal dalam mendorong adopsi kendaraan listrik secara keseluruhan, mengingat teknologi hybrid juga mengalami pertumbuhan pesat di pasar domestik.

Ketua Umum GAIKINDO, Yohannes Nangoi, menyatakan pentingnya dukungan yang merata terhadap semua jenis teknologi elektrifikasi. Ia menyoroti bahwa industri otomotif di Indonesia melibatkan hingga 1,6 juta pekerja, sehingga kebijakan yang hanya fokus pada satu teknologi dapat berisiko. “Kalau kita hanya terpaku pada satu-dua teknologi, itu sangat berbahaya. Kita tidak tahu teknologi mana yang akan menjadi pemimpin di masa depan,” ujar Nangoi dalam acara Mandiri Utama Finance – GAIKINDO Jakarta Auto Week (MUF – GJAW 2024) di ICE BSD City, Tangerang.

Baca Juga  Auto2000 JKB Raih Tujuh Penghargaan Nasional, Dorong Dominasi Toyota

Nangoi juga mengingatkan bahwa tanpa insentif, manufaktur kendaraan hybrid di Indonesia bisa saja memindahkan fasilitas produksinya ke negara lain. Hal ini tentu akan berdampak negatif pada investasi dan lapangan kerja di sektor otomotif. Ia menambahkan bahwa GAIKINDO tengah menunggu keputusan pemerintah terkait insentif untuk mobil hybrid. “Pemerintah harus memberikan fasilitas yang sama untuk semua teknologi elektrifikasi agar industri tetap kompetitif,” tegasnya.

Selain insentif teknologi, GAIKINDO juga mengusulkan langkah-langkah tambahan untuk mendukung penjualan mobil, yang mengalami penurunan sepanjang 2024. Target penjualan kendaraan roda empat tahun ini bahkan direvisi dari satu juta unit menjadi 850 ribu unit. Kondisi ini diperparah oleh rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 66 persen pada tahun 2025. Untuk itu, insentif diperlukan guna menjaga daya beli masyarakat agar tidak semakin terbebani oleh tingginya pajak.

Baca Juga  Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025: GAIKINDO dan Ekonom Soroti Dampaknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *