DPD REI Jatim dan PAPTI Gelar Kompetisi Essay dan Poster
JATIMPEDIA, Surabaya – Dalam rangka mensosialisasikan implementasi PBG dan SLF pada bangunan, DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur bekerjasama dengan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Pusat menyelenggarakan kompetisi Essay dan poster.
Kegiatan ini juga ditujukan untuk memeriahkan HUT REI yang jatuh pada 11 Februari 2024 dan PAPTI tanggal 20 Maret 2024.
Mengambil tema Keandalan Rumah Dan Bangunan Di Indonesia, Implementasi PBG, SLF, SIMBG, PUPR/LPJK, REI dan PAPTI, kompetisi ini diikuti oleh 53 peserta dari seluruh Indonesia, dengan perincian 35 peserta untuk lomba Essay dan 18 orang untuk lomba Poster.
Keputusan pemenang untuk kedua lomba tersebut telah dilakukan tanggal 31 Maret 2024 oleh dewan juri dan telah diumumkan, Selasa (23/4/2024) di kantor REI Jatim, Surabaya.
Untuk lomba poster, Juara 1 dimenangkan oleh Bayu Arief, alumni Arsitek ITS tahun 2005, Juara II oleh M. Gama Yassar, Mahasiswa Arsitek ITS dan Juara III oleh Tasya Rizkia, mahasiswa Teknik Sipil Universitas Winaya Mukti Bandung.
Sedangkan Juara harapan I poster diperoleh, Agneswida Rahma, ASN, dan arsitek Universitas Atmajaja Jogja, disusul Juara harapan II oleh Dodi Kusmana, Dosen Teknik Sipil Universitas Sangga Buana Bandung, dan Juara harapan III oleh Hendro Wicaksono, Desain Grafis, Staff Developer Perumahan di Lumajang Jatim.
Sementara lomba essay, Juara 1 dimenangkan Rafa Alifiya, mahasiswa Admin Nisnis Unbra dengan topik “Transformasi Bangunan Melalui 3 Pilar Krusial : PBG, SLF dan PAPTI”, lalu Juara II esai diperoleh Anindhita Nugroho Sunartio, dosen S1 Unpar dengan judul Esai “SLF dan Saksi Administratif”, dan Juara III esai oleh Elgin Valiant Woga dari Semarang dengan topik “PBG dan SLF, Konsep Ideal di Tengah Kultur Pengabaiannya”.
Untuk Juara harapan 1 essay diperoleh Muhammad Syazari Yazuar dari Palembang dengan topik esai “Persetujuan Bangunan Gedung : isu Partisipasi Masyarakat”, lalu harapan II esai oleh Teguh Tri Noor Luanto dari Palangkaraya dengan judul “Posisi dan Kekuatan Hukum PBG dan SLF dalam mengatur proses identifikasi bangunan cagar budaya berdasarkan perspektif pelestarian arsitektur pusaka di Indonesia”.
Ketua PAPTI pusat Gatut Prasetyo mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi kolaborasi dalam penyelenggaraan lomba essay dan poster tersebut, salah satunya adalah untuk melakukan sosialisasi dan menggali pandangan masyarakat pengguna.
“Artinya bagaimana mengurus PBG apakah mereka mengerti apa itu PBG dan SLF dan apakah masyarakat mengenal SIMBG sebagai aplikasi dalam pengurusannya. Kalau masyarakay belum tahu , maka kita sebagai organisasi harus lebih intensif menjelaskan,” terang Gatut.
Nantinya seluruh materi penulisan dan poster yang telah masuk akan dikompilasi sebagai jurnal dan disimpan web REI Jatim serta PAPTI Pusat sebagai data base yang akan dikembangkan menjadi rekomendasi atau usulan kepada pemerintah.
Gatut Prasetyo mengatakan, kerjasama antara REI Jatim dengan PAPTI pusat tidak hanya terputus pada kegiatan lomba tetapi akan berlanjut pada berbagai kolaborasi lain, utamanya dalam implementasi PBG dan SLF. Karena kedua aturan tersebut adalah hal baru yang harus dipelajari dan “ditelateni” dan implementasinya tidak semudah yang diucapkan.
“Untuk membangun sebuah gedung atau bangunan, selain konstruksi masih ada proses lain yang harus lakukan, diantaranya memastikan keamanan dan pemeliharaannya melalui aturan PBG dan SLF. Bicara PBG, tidak semudah seperti yang kita ucapkan dan tidak seindah warnanya kalau diurus. Dan PAPTI adalah dokter terhadap bangunan,” tandasnya.
Kerjasama ini adalah kerjasama saling menguntungkan karena ada kesamaan dalam kebutuhan pembangunan proyek atau gedung yang andal. “REI harus membangun suatu bangunan yang andal dan untuk menilai bangunan itu andal, adalah para profesional pengajian teknis,” tambah Gatut.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua REI Jatim, Soesilo Efendy, bahwa upaya ini dilakukan untuk lebih mendorong implementasi aturan baru PBG sebagai pengganti IMB dan SLF kepada masyarakat dan pengembang. Karena sejauh ini para pengembang banyak mengeluhkan tentang lamanya pengurusan keduanya.
Kedua aturan baru tersebut menurut Susilo sebenarnya ditujukan untuk mempersingkat karena pengurusannya secara online di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)., tetapi dalam praktiknya, pengurusan justru memakan waktu yang cukup lama, bahkan ada yang hingga tahunan.
“Setiap daerah punya cerita sendiri-sendiri, tergantung Pemda terkait. Tetapi sampai hari ini ceritanya hampir sama, sistem sudah betul, tetapi masalah waktu. Ada yang sampai satu tahun, ada 6 bulan ada 3 bulan padahal sudah ada ketentuan waktu yang dibutuhkan dalam pengurusannya yaitu selama 28 hari. Apakah syarat yang diminta berat, itu tidak. Kenapa waktu begitu lama dalam penyelesaian PBG,. Sebenarnya aturan ini untuk mengurangi tatap muka tetapi akhirnya tetap saja terjadi tatap muka,” ujarnya.
Untuk itu, ia menyambut baik kerjasama dengan PAPTI pusat sebagai salah satu solusi agar pengurusan PBG dan SLF yang dilakukan pengembang yang tergabung dalam organisasi REI Jatim menjadi mudah dan lancar. (eka)