Dishub Ponorogo Target Retribusi Parkir Rp 50 Juta di Acara Grebeg Suro
JATIMPEDIA, Ponorogo – Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir Grebeg Suro 2025 sebesar Rp50 juta, naik sekitar 30 persen dibanding capaian tahun lalu sebesar Rp36 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, Minggu mengatakan, target tersebut realistis mengingat potensi keramaian pengunjung yang terpusat di kawasan Alun-alun Ponorogo selama agenda tahunan tersebut.
“Tahun lalu PAD parkir tembus Rp36 juta. Tahun ini kami targetkan naik jadi Rp50 juta,” kata Budi.
Untuk mendukung target tersebut, Dishub telah menyiapkan sejumlah kantong parkir.
Area parkir roda dua acara Grebeg Suro disediakan di Jalan Alun-Alun Utara dan Timur, sementara kendaraan roda empat diarahkan ke Gedung Sasana Praja, Jalan Jendral Sudirman, Imam Bonjol, Gatot Subroto, dan Diponegoro.
Dishub juga akan menutup Jalan Alun-Alun Timur mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB, selama 17–24 Juni 2025.
Di sisi utara alun-alun, jalan akan dibagi dua lajur: satu untuk parkir dan satu untuk arus lalu lintas.
Budi menegaskan, setiap pengunjung Grebeg Suro yang memarkir kendaraan akan diberi karcis resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, tarif insidentil parkir ditetapkan sebesar Rp3 ribu untuk sepeda motor, Rp5 ribu untuk mobil kecil, serta Rp10 ribu untuk truk, mikrobus, dan bus.
“Dengan karcis resmi, pengawasan jadi lebih mudah dan ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Sekaligus menekan potensi pelanggaran oleh jukir nakal,” tegasnya.
Dishub juga mengimbau pengunjung agar tidak memaksakan diri membawa mobil ke area alun-alun demi menghindari kemacetan dan menjaga kenyamanan bersama.
“Kami sudah sediakan kantong parkir di beberapa titik luar alun-alun. Kalau nekat masuk, bisa kesulitan sendiri,” ujar Budi. (sat)