Dirjen Bea Cukai: PMK 203/2017 untuk Mempermudah Penumpang

JATIMPEDIA, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, ditetapkan untuk mempermudah penumpang.

Askolani memberikan penjelasan sehubungan dengan keresahan masyarakat atas aturan barang bawaan penumpang pesawat dan kapal dari dan ke luar negeri.

“Terkait PMK 203/2017, dapat kami sampaikan bahwa itu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan penumpang, dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki dan dibawa ke luar negeri,” jelasnya, dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, pada Senin (25/3).

Dijelaskan Askolani, pelaporan barang bawaan penumpang itu difokuskan untuk high value goods seperti kamera, handphone, laptop dan lain-lain. Tujuannya, agar mempermudah dan mempercepat pelayanan, sehingga pihak bea cukai dapat menggunakan data itu untuk merilis kedatangan penumpang.

Baca Juga  Kampanye Anti Rokok Ilegal, Bupati Ikfina Blusukan ke Pasar

Menurutnya, selama ini kebijakan tersebut sangat minimal dipakai oleh para penumpang, sebab memang secara lazim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun tidak mencatat itu. DJBC tetap memberikan percepatan dan pelayanan kepada penumpang yang sangat efektif.

Askolani menyampaikan, selama ini, kebijakan tersebut banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang.

“Kemudian, barang-barang itu apabila sudah dicatat sebelumnya, maka dalam waktu kedatangan pulang itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara. Itu yang kami lakukan,” terangnya.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi pihak bea cukai, disebutkan juga bahwa pemerintah terus berupaya memberi pelayanan terbaik kepada penumpang, sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

Baca Juga  Rapat Dengar Pendapat Bersama DPR RI dan Mendagri, Pj. Gubernur Adhy Pastikan Jatim Siap Gelar Pilkada Serentak 2024

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama lintas kementerian.

“Tentunya komunikasi ini juga menjadi sangat penting kita edukasi kepada para pelaku usaha yang lainnya dan kami sampaikan bahwa barang-barang tersebut tidak dikenakan bea masuk atau PPN karena memang barang dari dalam negeri,” pungkasnya.(raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *