Demi Produktivitas & Jaga Rantai Pasok, Kadin Usul Evaluasi Cuti Bersama
JATIMPEDIA, Jakarta – Dunia usaha mengusulkan supaya pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan mengenai cuti bersama demi mempertahankan produktivitas tenaga kerja (SDM) maupun industri nasional yang bergantung pada ketersediaan rantai pasok atau supply chain.
Wakil Ketua Umum Kordinator bidang Organisasi, Hukum & Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengemukakan, sepanjang tahun 2024 ini saja terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Kami memahami hal ini tentunya sebagai cerminan dari toleransi dan kebersamaan antar umat beragama di Tanah Air. Kebijakan ini memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk merayakan hari besar agama mereka masing-masing,” ujar Yukki melalui keterangan resminya pada Selasa (11/6).
KADIN yang mewakil dunia usaha, imbuhnya, turut menghargai keberagaman ini karena menciptakan harmoni sosial yang penting bagi stabilitas nasional yang turut menjaga iklim usaha yang kondusif.
Namun, kata Yukki, bagi dunia usaha, pihaknya juga menekankan arti penting produktivitas bagi para pekerja untuk membantu menjalankan operasi bisnis.
Dalam konteks ini, pemerintah telah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk turut ambil bagian dalam kebijakan cuti bersama sesuai dengan kebijakan internal masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional usaha.
“Dengan demikian, perusahaan dapat mempertahankan tingkat produktivitas yang optimal sekaligus juga tetap menghormati hak karyawan untuk merayakan hari raya mereka,” ucap Yukki.
KADIN menilai, implementasi sejumlah cuti bersama yang dilakukan juga perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan berbagai dampak dan aspek manfaat, khususnya apakah memengaruhi produktivitas dari para pekerja yang dapat berdampak pada terhambatnya aktivitas sektor tertentu yang bergantung dari sisi rantai pasok atau supply chain.
“Oleh karena itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi pemberlakuan cuti bersama tersebut,” tegas Yukki. (raf)