Bupati Banyuwangi Salurkan BLT DBHCT Rp4,4 M ke 2.450 KPM

JATIMPEDIA, Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp4,41 Miliar kepada 2.450 keluarga penerima manfaat (KPM). Bupati Ipuk menyerahkan secara simbolis BLT DBHCT kepada perwakilan penerima di sela kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di Desa Sumberayu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Selasa (30/7/2024), Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, dari jumlah yang disalurkan tersebut masing-masing KPM akan menerima senilai total Rp1,8 juta selama setahun. “Jumlah tersebut kami cairkan dalam 4 termin atau per tiga bulan sekali,” kata Bupati Ipuk

BLT ini diberikan kepada dua kelompok sasaran, yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Dalam setiap pencairan, setiap KPM menerima sejumlah Rp450 ribu. Jumlah tersebut untuk penerimaan selama tiga bulan. Misalnya, Januari-Maret, April-Juni, dan seterusnya. “Semoga bermanfaat. Mohon bantuan ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarga bapak ibu semua” pesan Ipuk.

Baca Juga  Ada Mogok Kerja, SPTP Pastikan Operasional Pelabuhan Merauke Tetap Berjalan Normal

Ipuk menambahkan, DBHCT ini juga dialokasikan untuk pembiayaan jaminan kesehatan (JKN) bagi warga miskin. “Tahun ini kita ada penambahan PBID (penerima bantuan iuran daerah) JKN KIS bagi warga miskin. Intinya kita ingin seluruh masyarakat semakin sehat dan sejahtera dan bisa mengakses semua pelayanan yang mereka butuhkan, khususnya layanan kesehatan,” terang Ipuk.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB, Henik Setyorini, menambahkan para penerima manfaat sejumlah 2.450 orang tersebut terdiri atas 300 orang buruk pabrik rokok dan 2.150 orang buruh tani tembakau. “Data penerima ini kita dapatkan dari Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja. Inshaallah valid dan tepat sasaran,” kata Henik.

Baca Juga  Khofifah : Bentangkan Kain Merah Putih Wujud Penguatan Karakter Kepahlawanan

Henik menambahkan, pencairan kali ini merupakan termin kedua, untuk penerimaan bulan April-Juni 2024. Penyaluran dilakukan cashless melalui virtual account yang disampaikan oleh pihak desa dan kelurahan setempat. Selanjutnya para penerima dapat mencairkan bantuannya ke bank Jatim terdekat. “Pengambilan bisa dilakukan di Bank Jatim terdekat. Penerima cukup membawa KTP dan virtual account yang telah meteka terima dari pihak desa atau kelurahan” kata Henik. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *