Buka PAACLA 2024, Pj. Gubernur Adhy Ajak Seluruh Pihak Hapus Pekerja Anak di Jatim dan Indonesia

JATIMPEDIA, Surabaya – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono membuka Seminar Nasional dan Rapat Tahunan Partnership Action Againts Child Labour In Agricultuler (PAACLA) 2024 di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya, Rabu (4/12).

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Adhy mengharapkan acara yang berlangsung 4-5 Desember 2024 dapat berjalan produktif dan menghasilkan rekomendasi untuk menghapus pekerja anak di berbagai sektor tak hanya di Jatim tapi juga di seluruh Indonesia.

“Kita bertemu di sini untuk fokus pada persoalan yang memang menjadi bagian penting dari Jawa Timur. Saya atas nama Pemprov Jatim mengapresiasi dan berterima kasih bahwa penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan di Jawa Timur karena memang penting bagi kami untuk mengevaluasi dan melihat kembali para pekerja anak khususnya pada sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan,” katanya.

Berdasarkan data Kemenaker RI terkait data profil ketenagakerjaan umum per Agustus 2024, secara nasional Penduduk Usia Kerja (PUK) pada periode ini sebanyak 215,37 juta orang yang terdiri dari 70,63 persen Angkatan Kerja (AK) dan 29,37 persen Bukan Angkatan Kerja (BAK).

Baca Juga  Pilkada Serentak Di Jatim Diapresiasi Ketua Komisi II DPR RI

Sementara itu, penduduk bekerja paling banyak terdapat pada tiga sektor lapangan usaha yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 28,18 persen; sektor perdagangan besar dan eceran 18,89 persen; dan sektor industri pengolahan sebesar 13,83 persen.

Berdasarkan data BPS, saat ini jumlah pekerja anak dalam rentang usia 10-17 tahun pada tahun 2023 secara nasional sebesar 2,39 persen sedangkan di Jawa Timur jumlah pekerja anak usia 10-17 tahun sebesar 1,56 persen.

“Maka saya harap acara ini bisa menjadi momen kita menganalisa, sehingga ke depan akan ada suatu proyek yang bisa merekomendasikan program-program yang bisa mengurangi pekerja anak. Kita juga harus bisa memikirkan bagaimana untuk bisa mengkompensasi mereka karena banyak di antara mereka yang merupakan tulang punggung keluarga,” terangnya.

Anak-anak ini, jelas Pj. Gubernur Adhy, berhak atas pendidikan dan kesempatan untuk tumbuh kembang yang berkualitas. Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berkontribusi untuk memfasilitasi akses pendidikan bagi anak-anak Jawa Timur.

Baca Juga  Plt Bupati Gresik : Hari Santri Bukan Hanya Milik Santri

“Kami telah memberikan subsidi pendidikan melalui Program Pendidikan Gratis Berkualitas atau TisTas. Jadi kami bantu semua, mulai dari SMA, SMK, SLB, bahkan guru PAUD pun ada tunjangannya. Maka sebenarnya tidak ada alasan bagi anak-anak Jawa Timur untuk tidak bersekolah,” jelasnya.

Meski begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa pekerja anak masih bisa ditemukan. Sehingga, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari semua lapisan dan pihak terkait untuk mengatasinya.

“Ini PR kita bersama. Jadi kita harus fokus terutama kepada industri-industri yang masih UMKM menengah ke bawah. Maka kita harus membuat bagaimana menyadarkan masyarakat dunia usaha,” tuturnya.

“Ini social investment kita. Bagaimana membesarkan dan mengantarkan anak-anak ke perguruan tinggi sampai bisa bekerja dengan layak dan akhirnya memutus rantai kemiskinan. Agar kita bisa mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas Pj. Gubernur Adhy.

Baca Juga  Shareholder Agreement Bank Jatim dengan Bank Banten Jadi Peluang Besar Tingkatkan Pembangunan Daerah

Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto mengatakan bahwa persoalan pekerja anak merupakan keniscayaan dari prinsip PBB yang terbentuk dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights. Di mana, terdapat tiga pilar yang harus dipatuhi bagi dunia usaha menyangkut HAM pekerjanya.

“Pilar pertama adalah pilar negara atau kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia. Hal ini tentu saja dilakukan pemerintah melalui kebijakan regulasi maupun ajudikasi. Yang kedua adalah korporasi yang berarti pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia

“Dan yang ketiga adalah remedi atau pemulihan. Di mana baik negara maupun korporasi harus memiliki mekanisme pemulihan terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM di sektor bisnis. Maka seminar ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu dan berdampak dalam mencegah dan mengatasi potensi pelanggaran HAM dalam operasional bisnis seperti fenomena pekerja anak ini,” pungkasnya.(eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *