Pemerintahan

BPTD Situbondo : Volume Angkutan Barang Pelabuhan Jangkar Naik 20 Persen

JATIMPEDIA, Situbondo –  Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Jangkar Situbondo pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur (Jatim) mencatat peningkatan 20 persen volume kendaraan angkutan barang menjelang penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan angkutan barang arus mudik Lebaran 2025.

Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Jangkar Situbondo pada BPTD Kelas II Jatim Abdul Hamid di Situbondo, Senin, menyatakan peningkatan jumlah kendaraan angkutan barang yang menyeberang di Pelabuhan Jangkar ke Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB), terjadi sejak seminggu terakhir.

“Lebih ramai dibandingkan hari-hari biasa, kenaikan volume kendaraan dari Pelabuhan Jangkar ke Lembar mencapai sekitar 20 persen dibandingkan hari-hari sebelumnya,” katanya.

Baca Juga  Sinergi SPMT-Pelindo Lestarikan Lingkungan Dan Berdayakan UMKM

Menurut Abdul Hamid, kenaikan volume kendaraan angkutan barang ini seiring dengan akan diberlakukannya pembatasan kendaraan angkutan barang oleh pemerintah mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.

Ia menyebutkan selama arus mudik dan balik Lebaran per tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025 ada pembatasan untuk angkutan barang, sehingga sopir truk mengangkut muatan lebih awal.

“Peningkatan volume kendaraan angkutan barang yang menyeberang ke Lembar melalui Pelabuhan Jangkar memang meningkat, tapi lancar karena sebagian besar juga masih menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi,” kata Abdul Hamid.

Penyeberangan Jangkar-Lembar setiap harinya dilayani oleh tiga armada kapal laut yakni Kapal Motor Penumpang (KMP) Trimas Laila, KMP Jamboo XII, dan KMP Jatra II.

Baca Juga  SPMT Tanjung Emas Sebut PTOS-M Tingkatkan Produktivitas Bongkar Muat

“Rute Jangkar-Lembar setiap harinya dilayani oleh tiga kapal dan untuk sementara waktu tiga armada itu masih memadai,” katanya.

Salah seorang sopir truk angkutan barang tujuan Lembar, Imam Maulana mengatakan mengirim lebih awal ke Lembar karena adanya pembatasan angkutan barang yang diterapkan mulai 24 Maret 2025.

“Saya memilih berangkat sekarang agar tidak terjebak pembatasan selama arus mudik dan balik Lebaran yang berlaku mulai 24 Maret mendatang,” katanya.

Pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025 tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.(sat)

Baca Juga  ASDP Layani 1,9 Juta Penumpang Selama Periode Nataru