BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Palsu

JATIMPEDIA, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan telah mencabut izin edar dari 16 produk skincare atau kosmetik palsu yang berbahaya bagi kesehatan. Penjualan produk tersebut dilakukan dengan memanipulasi obat medis sebagai produk kosmetik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, produk kosmetik palsu tersebut beredar di beberapa kota dan daerah, mulai dari Jakarta, Medan, Makassar, Tangerang, Bandung, hingga Kalimantan Utara.

Secara kronologis, dia menjelaskan, mulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya. Namun setelah dilakukan penelusuran, BPOM menemukan 16 produk tersebut justru digunakan selayaknya obat medis, dengan memakai jarum atau microneedle.

“Kita sudah melakukan beberapa penindakan. Jadi ada 16 license yang kita tarik. Awalnya dia izinnya untuk kosmetik, kosmetik itu cuma dipakai di luar (kulit),” ungkap Taruna, dikutip Kamis (28/11/2024).

Baca Juga  BSI Fasilitasi UMKM Binaan Ekspor ke Bahrain dan UEA

“Ternyata penelusuran di lapangan, ada yang disuntik. Wah, bahaya sekali. Makanya seharusnya izinnya bukan izin untuk kosmetik, dia harus masuk izin untuk obat. Karena semua yang di bawah dermis (lapisan kulit) itu sudah bagian obat,” terangnya.

Adapun berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia.

Sebaliknya, produk yang dimanfaatkan dengan jarum atau microneedle, maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

Baca Juga  Presiden Jokowi Blusukan di Pasar Dukuh Kupang

“Itu tidak mudah menarik-narik gitu, tapi kita tidak peduli, kita bertanggung jawab kepada keamanan masyarakat. Kita tidak ingin rakyat kita menggunakan kosmetik setelah itu bopeng, kemudian kanker kulit dan sebagainya,” imbuh Taruna.

Atas pelanggaran tersebut, Taruna memastikan pelaku bakal terkena hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.

“Makanya kita sudah lakukan beberapa penindakan di Makassar, di kampung saya sana, bahkan ada yang sudah dipenjara. UU-nya jelas ya, 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tegas dia.

Tak hanya di situ saja, BPOM disebutnya bakal terus mengawasi peredaran kosmetik-kosmetik palsu di jagat dunia maya. Dia tak ingin banyak masyarakat tertipu begitu saja akibat iklan-iklan soal produk kecantikan yang beredar di sosial media.

Baca Juga  Model GPT-4o OpenAI Terbaru Bisa Nyanyi

“Jadi aspirasi daripada masyarakat di sosial media, kita sudah tindak lanjuti. Dan sekarang, we watching everyone in social media. Kita punya deputi penindakan, dibawah deputi penindakan ada deputi yang disebut dengan cyber, kemudian ada deputi intelligent. Kami punya intel disini, jangan main-main,” pungkasnya. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *