BPJS Ketenagakerjaan Gresik Masif Sosialisasikan Program JMO dan JKP

JATIMPEDIA, Gresik – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik menggelar sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek Mobile (JMO) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di beberapa perusahaan di wilayahnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai manfaat serta kemudahan yang ditawarkan oleh kedua program tersebut kepada para peserta.

Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Bunyamin Najmi menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata dalam menjawab kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja, terutama bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di sekitar mereka, seperti anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lainnya.

Bunyamin menambahkan, iuran untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU cukup terjangkau, yaitu sebesar Rp 16.800 per bulan untuk satu orang. Dengan nominal tersebut, peserta sudah dapat menikmati perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga  Telkom Prediksi Trafik Telekomunikasi Naik 10 Persen Selama Lebaran 2024

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pekerja di sekitar yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJamsostek Gresik ini.

“Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi mengenai penggunaan JMO. Dengan aplikasi JMO, peserta dapat dengan mudah mengetahui upah yang dilaporkan, memeriksa saldo JHT, dan bahkan mengajukan klaim untuk saldo di bawah 10 juta,” tambah Boenyamin.

BPJS Ketenagakerjaan Gresik juga mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini memastikan bahwa pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, meskipun tengah menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bunyamin menjelaskan bahwa JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, bukan akibat berakhirnya masa kontrak atau pengunduran diri, cacat total tetap, atau kematian. PHK yang dimaksud adalah PHK yang terjadi saat pekerja masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Cover Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan tiga manfaat utama dalam program JKP, yaitu akses informasi lapangan pekerjaan, pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Gresik berharap peserta lebih memahami dan memanfaatkan program-program yang tersedia untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mereka. (eka)