BPD NTT dan Bank Jatim Bentuk Kelompok Usaha Bank
JATIMPEDIA, Surabaya – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bank Jatim melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Mereka membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB), sebagaimana mengikuti ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020. Dalam aturan tentang konsolidasi bank umum tersebut, BPD wajib memenuhi modal inti Rp3 Triliun sampai 31 Desember 2024.
Jika belum memenuhi modal inti Rp3 Triliun, maka salah satu skema disiapkan OJK adalah lewat pembentukan KUB. “Dengan kolaborasi yang kita bangun akan memberikan dampak positif bagi perkembangan Bank NTT,” kata Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing.
Ia memastikan, proses pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah melalui persetujuan para pemegang saham Bank NTT. “Bapak Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang, dan DPRD Provinsi menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim,” ujar Yohanis.
Ia berharap, KUB antara kedua bank bisa segera terwujud. Sebab, waktu yang diberikan OJK tinggal 2 bulan.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menyambut baik kerja sama tersebut. “Sekali lagi terima kasih ada kesempatan yang luar biasa ini,” ujarnya.
Ia menyadari, waktu untuk pembentukan KUB tidak lama lagi. Ia berharap, semua tim bekerja keras agar KUB bisa terlaksana sebelum tanggal 31 Desember 2024.
“Jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham. Agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain,” ucapnya.
Busrul juga berharap, KUB bisa memberikan manfaat untuk Bank NTT dan Bank Jatim. “Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” ucapnya.(eka)