BI dan PBOC Perbarui Perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement Senilai CNY400 Miliar

JATIMPEDIA, Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan the People’s Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Perjanjian ini ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng, serta mulai berlaku pada 31 Januari 2025. Kerja sama ini memungkinkan kedua bank sentral untuk melakukan pertukaran mata uang lokal hingga senilai CNY400 miliar atau setara dengan USD55 miliar dalam nilai Rupiah yang berlaku.

Pembaruan perjanjian BCSA ini bertujuan untuk memperkuat perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta menjaga stabilitas pasar keuangan kedua negara. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang pertama kali dijalin pada tahun 2009 dan telah mengalami beberapa kali pembaruan. Selain itu, perjanjian ini juga melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) yang telah berjalan sejak tahun 2021 dan kini menjadi skema utama dalam transaksi perdagangan dan investasi antara Indonesia dan China.

Baca Juga  Bank Indonesia Turunkan BI-Rate, Dorong Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Bank Indonesia menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan strategi bauran kebijakan dalam mendukung ketahanan sektor eksternal Indonesia, khususnya dalam pemenuhan kecukupan cadangan devisa. Perjanjian ini juga menjadi bagian dari upaya BI dalam mendukung Asta Cita, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat sistem keuangan nasional.

BI memandang pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC sebagai langkah strategis dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Dengan adanya perjanjian ini, transaksi berbasis mata uang lokal antara Indonesia dan China diharapkan semakin berkembang, mendukung stabilitas pasar keuangan, serta memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha dalam kedua negara.(raf)