Berhenti, Pemkot Surabaya Tetap Beri Bantuan Sosial Keluarga Disabilitas
JATIMPEDIA, Surabaya – tahun 2021-2023, keluarga Bambang dan Tita menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per tiga bulan. Namun, pada tahun 2023, terjadi perubahan domisili yang tidak segera diperbarui, sehingga bantuan PKH tidak dapat dilanjutkan. “Karena syaratnya, domisili dan KTP itu harus sama. Nah, ini sedang proses untuk perbaikan dan kita usulkan kembali,” tegas Anna.
Karena itu, Anna mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus Adminduk jika terjadi perubahan domisili. Hal ini sebagaimana arahan yang disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelum cuti beberapa waktu yang lalu. “Karena itu kami juga mengimbau masyarakat agar tertib Adminduk,” pesan dia.
Anna menambahkan bahwa dalam proses penyesuaian Adminduk, Pemkot Surabaya tetap memastikan adanya intervensi sosial bagi keluarga Bambang dan Tita. Salah satu bentuk intervensi yang diberikan adalah bantuan ekonomi melalui Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tanah Merah. “Tidak hanya bantuan fisik, tetapi pemberdayaan ekonomi juga diperhatikan oleh teman-teman kelurahan dan kecamatan,” jelas Anna.
Bahkan, Anna menyebut, keluarga ini sebelumnya juga telah mendapatkan dua rombong dagang. Namun, setelah mendapat bantuan tambahan dari Kemensos RI pada Minggu (17/11/2024), kini mereka memiliki tiga rombong. “Saat ini keluarga tersebut juga dibantu Pak Lurah dan Pak Camat untuk fasilitasi perbaikan Adminduk dan itu (PKH Kemensos) akan kami usulkan kembali,” pungkasnya. (sat)