Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 5 Miliar
JATIMPEDIA, Malang – Komitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat. Kolaborasi antara Bea Cukai Malang, Kanwil DJBC Jawa Timur II, dan Pemkab Malang kembali ditunjukkan dalam pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin edar, Rabu (18/6/2025), di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Kecamatan Pakisaji.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang November 2024 hingga 9 April 2025. Total ada 3.574.332 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan 264,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilainya ditaksir mencapai Rp4,96 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti konkret sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum dan pelindungan penerimaan negara.
“Ini bentuk akuntabilitas kami terhadap barang milik negara hasil penindakan. Langkah ini tidak akan berjalan tanpa dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Malang, Satpol PP, aparat hukum, dan masyarakat,” ujarnya.
Pemusnahan kali ini juga melibatkan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelola Satpol PP Kabupaten Malang. Dana tersebut memang sebagian dialokasikan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal dan edukasi masyarakat.
Pihak Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang ilegal, serta mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin secara resmi.
“Prosesnya mudah, gratis, dan bisa langsung dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat,” tambah Gunawan.
Dengan kegiatan ini, aparat berharap masyarakat makin sadar akan dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal, baik dari sisi penerimaan negara, keamanan produk, maupun persaingan usaha yang sehat. Kolaborasi akan terus digencarkan untuk memastikan Kabupaten Malang bersih dari produk ilegal dan semakin taat hukum. (sat)