Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
JATIMPEDIA, Jakarta – Sebagai wujud dukungan dalam memperkuat perwakafan di Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) telah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia melalui penandatanganan Letter Of Intent (LOI) pada hari Rabu (27/3) dalam acara Gebyar Wakaf Ramadhan.
Bertempat di Aryaduta Hotel Jakarta, LOI tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Treasury & Global Services bankjatim Edi Masrianto dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Prof. Muhammad Nuh. Turut hadir juga Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas.
Edi menjelaskan, dengan adanya kolaborasi tersebut diharapkan dapat mengembangkan produk – produk wakaf di tanah air sehingga akan meningkatkan jumlah wakaf uang atau wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, setiap benda yang diwakafkan dapat bertambah nilainya. Sehingga hal tersebut tentu akan berdampak positif bagi banyak orang, terutama golongan yang membutuhkan.
“Kekuatan dari saling memberi dampaknya dapat dirasakan hingga masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Wakaf bukan sekadar investasi akhirat, tetapi juga dapat menjadi investasi yang manfaatnya bisa didapat di dunia dan akhirat, bagi diri sendiri maupun masyarakat secara luas,” papar Edi.
Oleh karena itu, bankjatim sangat mendukung penuh pengembangan wakaf di Indonesia karena berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Semoga dengan penandatanganan LOI ini bankjatim dapat berkontribusi secara konkret kepada masyarakat, terutama dalam meningkatkan taraf hidup, kemaslahatan dan kemartabatan umat,” tegas edi.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa potensi wakaf di Indonesia cukup besar. Angkanya mencapai Rp 180 triliun per tahun. Nah, jika wakaf tersebut terus dikembangkan dan dikelola menjadi wakaf produktif, maka hasilnya bisa untuk mengentaskan kemiskinan.
“Literasi tentang wakaf harus terus ditingkatkan. Kontribusi pemerintah juga penting untuk dunia perwakafan,” ungkapnya.
Menag juga menegaskan, pemerintah sudah melakukan beberapa strategi terkait pengembangan wakaf. Salah satunya, pada tahun 2022 pihaknya telah menandatangani MoU dengan Menteri ATR/ BPN untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Sekarang ada sekitar 400 ribu titik tanah wakaf yang sudah tersertifikasi. Ini bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mendorong supaya wakaf bisa menjadi salah satu solusi dari masalah-masalah sosial yang ada di Indonesia,” papar Yaqut.
Prof Mohammad Nuh juga mengatakan, memang perlu ada upaya serius agar wakaf menjadi tren dan kebijakan utama pemerintah di masa yang akan datang untuk bisa mengentaskan kemiskinan.
“Yang terbaru, sekarang sudah dikembangkan Wakaf Uang Calon Pengantin. Sebelum akad nikah, calon pengantin bisa melaksanakan ibadah wakaf,” tuturnya.
Kemudian, hasil wakaf uang calon pengantin itu digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan. Misalnya ada pasangan suami istri yang sudah mempunyai anak lalu bercerai setelah menikah, maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin tersebut digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anaknya. “Wakaf uang calon pengantin dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk sehingga hasil wakafnya nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya,” jelas Nuh. (eka)