Badan Bank Tanah Dapatkan 14 Ribu Hektare Lahan Selama 2024

JATIMPEDIA, Jakarta – Badan Bank Tanah mencatat kinerja positif sepanjang 2024. Sepanjang tahun tersebut, Bank Tanah mencatat perolehan tanah seluas 14.637,2 hektare. Perolehan tersebut naik 194% dibandingkan tahun 2023.

“Badan Bank Tanah mencatatkan pertumbuhan positif pada tanah 2024 sebesar 14.637,2 hektare atau naik 194% secara year on year,” ungkap Kepala Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam media briefing “Kinerja 2024 dan Outlook 2025” yang diselenggarakan di Bandung.

Secara keseluruhan total aset persediaan tanah Badan Bank Tanah adalah seluas 33.115,6 hektare yang tersebar di 45 aset persediaan tanah.

Sementara, total pemanfaatan terhadap aset persediaan tanah tersebut telah mencapai 3.793,9 hektare yang berada di 13 aset persediaan tanah.

Baca Juga  Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Optimalkan 76 Rumah Pompa

Pemanfaatan tersebut meliputi untuk kepentingan umum dan komersial. Mulai dari pembangunan bandara IKN, perkebunan, perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pariwisata, pelabuhan, pusat logistik hingga pembangunan ekonomi untuk UMKM.

Parman juga menyampaikan, Badan Bank Tanah turut mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam penyediaan dan pengendalian tanah.

Dia meyakini, pemanfaatan tanah kelolaan pihaknya dapat memberi dampak secara langsung pada pertumbuhan ekonomi, termasuk dalam rangka pemerataan ekonomi melalui program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) BadanBankTanah.

“Tentunya kita sangat mendukung Asta Cita terutama beberapa poin, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui tentunya salah satunya reforma agraria,” pungkasnya.

Adapun di tahun 2025 ini, Bank Tanah menargetkan perolehan tanah kelolaan seluas 140 ribu hektare.

Baca Juga  Pj. Gubernur Adhy Kenalkan Keindahan Pariwisata Jatim Kepada Dubes Prancis di Acara JWG

Tanah tersebut diharapkan bersumber dari tanah penetapan pemerintah seperti tanah bekas hak, kawasan terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, hasil reklamasi, bekas tambang dan dari pihak lain seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.(raf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *