JATIMPEDIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Peluncuran Danantara dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (24/2/2025), di Istana Negara, Jakarta.
"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025. Dan organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara," kata Presiden Prabowo Subianto, Senin (24/2/2025).
Baca juga: LPS Jamin 99,99 Persen Simpanan Nasabah Banyuwangi
Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Baca juga: OJK : Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun
Selanjutnya Kepala Negara menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang Peengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara. Peluncuran dihadiri oleh Menteri Kabinet Merah Putih.
Hadir menyaksikan pula Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono dan Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin.
Baca juga: Hingga Juli, Satgas PASTI IASC Terima 637 Ribu Pengaduan Scam
Selanjutnya adalah Ketua DPR Puan Maharani, 65 duta besar negara sahabat dan 32 perwakilan negara sahabat. Kemudian perwakilan dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan, pimpinan redaksi media massa, dan CEO/pengusaha. (cin)
Editor : Fitri Handayani