Polres Gresik Disiplinkan Awak Truk Terkait Jam Operasional

Reporter : indri fitria

JATIMPEDIA,  Gresik - Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menghimbau kepada pengusaha dan sopir jasa angkutan barang terkait aturan operasional kendaraan bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta sejenisnya di wilayah Gresik.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat jam larangan operasional guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Adapun jadwal operasional kendaraan angkutan MBLB adalah sebagai berikut:

Baca juga: Bupati Yani Tegaskan Komitmen JIIPE Prioritaskan Warga Gresik

* Jam larangan operasional05:00 - 08:00 WIB dan 15:00 - 18:00 WIB* Jam diperbolehkan operasional08:00 - 15:00 WIB dan 18:00 - 05:00 WIB

Selain itu, Kapolres Gresik menegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal) saat pengangkutan guna mencegah material jatuh di jalan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sebagai langkah pendukung, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyediakan kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang di dua lokasi strategis, yaitu:

Baca juga: Petani Jagung Binaan Polres Gresik Panen 5 Ton Jagung

- Wilayah utara berlokasi di Ngawen, Kecamatan Sidayu.

- Wilayah selatan di UPT Penguji Kendaraan Bermotor, Cerme.

Baca juga: Akhir September Realisasi Pendapatan BPPKAD Gresik Capai 72 Persen dari Target

Kapolres Gresik mengimbau seluruh pengusaha dan sopir jasa angkutan untuk mematuhi aturan ini demi ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bersama di jalan raya.

"Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan truk yang melanggar jam operasional dan truk yang tidak memasang terpal demi keselamatan bersama para pengguna jalan," tegas Kapolres. (ind)

Editor : indri fitria

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru