OJK Malang Blokir 8.500 Rekening Judi Online

jatimpedia.id

JATIMPEDIA, Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas judi online yang berdampak pada sektor keuangan. Hingga awal Januari 2025, sebanyak 8.500 rekening yang terindikasi terkait judi online telah diblokir.

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta perbankan untuk mendeteksi dan memblokir rekening-rekening yang terlibat," jelas Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Biger A. Maghribi..

Baca juga: OJK : Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun

Proses ini mencakup pemanfaatan data Nomor Identitas Kependudukan dan pelaksanaan Enhance Due Diligence (EDD). Selain pemblokiran, OJK menggelar diskusi dengan perbankan untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi aktivitas ilegal.

Baca juga: Hingga Juli, Satgas PASTI IASC Terima 637 Ribu Pengaduan Scam

Hal ini mencakup pengawasan terhadap rekening dormant yang sering dimanfaatkan untuk transaksi ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam melindungi stabilitas sektor keuangan. Aktivitas judi online dinilai merusak tatanan ekonomi karena melibatkan perputaran uang yang tidak produktif.

Baca juga: OJK : Hingga Juni 2026 Pembiayaan Pinjol Tumbuh 25,88 Persen

“Pengawasan ini tidak hanya bertujuan memutus rantai transaksi ilegal, tetapi juga meningkatkan literasi masyarakat mengenai risiko judi online,” ungkap Biger.(cin)

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru