Wajib Pajak Keluhkan Sistem Coretax, Ini Jawaban DJP

Reporter : Fitri Handayani

JATIMPEDIA, Surabaya -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan investigasi mendalam terkait keluhan yang ramai di media sosial mengenai sulitnya login dan kendala dalam upload faktur pada sistem Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, investigasi mendalam itu dilakukan untuk memastikan penyebab utama dari gangguan tersebut.

Baca juga: Semester I-2026, Realisasi APBN Ketahanan Pangan Jatim Capai Rp904 Miliar

"Kami memprioritaskan kenyamanan dan kelancaran layanan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, tim kami bekerja keras untuk menyelesaikan isu ini secepat mungkin," kata Dwi, dikutip Senin (6/1/2025).

Menurut Dwi, DJP juga telah mengaktifkan kanal-kanal komunikasi seperti hotline dan pusat bantuan (helpdesk) untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala secara langsung.

Baca juga: PIP Raih Pendapatan Rp 220 Miliar per Mei 2026

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Informasi lebih lanjut mengenai progres penanganan akan segera kami sampaikan melalui saluran resmi DJP, termasuk media sosial dan situs web kami. Terima kasih atas pengertiannya," ungkap Dwi.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak telah dan terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi coretax kepada wajib pajak melalui berbagai kanal.

Baca juga: Hingga Juni 2026 Kucuran KUR Capai Rp124,7 Triliun

Sosialisasi dan edukasi tersebut diantaranya metode langsung aktif kepada wajib pajak melalui sosialisasi dan edukasi, tidak langsung satu arah melalui podcast atau artikel pajak dan konten media sosial, serta tidak langsung dua arah melalui live Instagram ditjenpajakri atau talkshow radio dan TV.

DJP juga telah menyediakan sarana belajar mandiri melalui 55 video tutorial dan 19 handbook mengenai penggunaan coretax. Video dan handbook tersebut dapat diakses melalui laman pajak.go.id.  (cin)

Editor : Fitri Handayani

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru