JATIMPEDIA, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan pada tahun 2025 ini, tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menegaskan, hal itu sesuai arahan Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy yang ingin menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Baca juga: Hore Naik Transjatim Cuma Bayar Rp 81 Periode 11-17 Agustus 2026
"Tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB khususnya di Jawa Timur. Keputusan ini berlaku mulai 5 Januari 2025," katanya.
Kebijakan mengeluarkan Keputusan Gubernur tersebut akan berdampak pada Pendapatan PKB dan BBNKB yang mengalami penurunan, maka Bobby mengingatkan masyarakat untuk taat pajak.
Baca juga: BI Surabaya Bersama TNI AL Lepas Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Mandiri Jatim
“Tentunya kami berharap agar masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib membayar pajak sehingga ini akan membantu Pemprov Jatim dalam melaksanakan program-programnya,” imbuhnya.
Bobby menilai, kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari Mendagri karena membuktikan kebijakan yang pro rakyat, tidak menambah beban masyarakat dan menjaga stabilitas. Di beberapa daerah, pelaku usaha maupun masyarakat mengalami keresahan karena kenaikan 66 persen ini menambah beban masyarakat.
Baca juga: Semester I MSJA Catat Kenaikan Penjualan 13 Persen
“Oleh karena itu, harapannya inovasi pertama di Indonesia ini bisa menjadi bukti bahwa Pemprov sejatinya memikirkan beban rakyat supaya Jatim tidak bergejolak,” tambahnya. (ind)
Editor : Rizky