Pemerintah Pastikan E-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen

Reporter : Fitri Handayani

JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah memastikan, bahwa selain QRIS dan e-Money, e-Toll juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto saat Launching EPIC Sale APRINDO, Minggu (22/12/2024).

"Jadi transportasi itu tanpa (kena) PPN. Yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN," kata Airlangga.

Baca juga: BI Surabaya Bersama TNI AL Lepas Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Mandiri Jatim

Lebih jauh, Airlangga juga menyatakan, bahwa selain tidak kena PPN 12 persen, QRIS dapat digunakan di negara ASEAN. Sehingga masyarakat bisa bertransaksi dengan mudah.

Baca juga: BI Sebut Transaksi QRIS di Semester I-2026 Capai 12,55 Miliar

"QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN," kata Airlangga

Sebelumnya, Airlangga mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengantongi daftar produk-produk yang kena PPN 12 persen. Adapun penetapan barang kena PPN 12% ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: BI Gandeng Finnet Indonesia Perluas QRIS Cross Border

"Belum. Belum terima setoran (daftar barang mewah kena PPN)," kata Airlangga, Kamis (12/12/2024) kemarin. (cin)

Editor : Fitri Handayani

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru