JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah dan DPR tetap akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, hal itu akan diterapkan secara selektif yakni hanya untuk pembelian barang-barang berkategori mewah.
Demikian disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sebelumnya berlangsung sesi konsultasi antara Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR selama kurang lebih satu setengah jam.
Baca juga: PLN Dorong Penyediaan Listrik Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan di Jawa Barat
"Hasil diskusi kami dengan Presiden memutuskan akan tetap mengikuti amanat Undang-Undang terkait PPN 12 persen," ujarnya. Namun, hal itu akan diterapkan untuk beberapa komoditas lokal maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.
Baca juga: KPID Jatim Rekomendasikan RUU Penyiaran ke DPR RI
Sehingga, masyarakat berpenghasilan rendah tidak akan dikenakan kebijakan tarif PPN baru tersebut. "Mereka akan tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini yaitu 11 persen," ujarnya.
Baca juga: BHS Dorong UMKM Sidoarjo Untuk Mandiri dan Naik kelas
Jadi, kata Misbakhun, masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan dengan pemberlakuan PPN 12 persen tersebut. "Barang-barang pokok terkait pelayanan dan langsung menyentuh masyarakat masih dikenakan tarif PPN lama," ujarnya. (cin)
Editor : Eka Sapto