Beli Rumah Bebas Pajak Berlaku Mulai 1 September

Reporter : Ferdian
Pembelian rumah second wajib memperhatikan dengan seksama

JATIMPEDIA, JakartaPemerintah kembali menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atau bebas pajak untuk sektor perumahan, yang diberikan sebesar 100 persen dan akan mulai berlaku pada 1 September 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara dialog ekonomi untuk merayakan hari ulang tahun Kemenko Perekonomian yang ke-58 di Jakarta, Selasa (27/8).

Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan peraturannya sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca juga: REI : Tenor KPR 40 Tahun, Perluas Akses Rumah bagi Pekerja Informal

"Khusus untuk insentif pajak, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah, PPN DTP, untuk sektor perumahan," kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan target Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2024, dari target semula sebesar 166.000 unit menjadi 200.000 unit.

Baca juga: Sinergi BSN dan REI Perkuat Ekosistem Hunian

"Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, target FLPP yang semula sebesar 166.000 unit akan ditingkatkan menjadi 200.000 unit," jelasnya.

Airlangga menyebutkan bahwa dengan dua kebijakan tersebut yang akan mulai berlaku pada 1 September mendatang. Ia berharap program insentif beli rumah ini dapat mendorong kemampuan masyarakat kelas menengah serta sektor konstruksi.

Baca juga: Insentif Pembelian Rumah Bebas PPN Diperpanjang Hingga Akhir 2027

"Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan memiliki efek multiplier yang tinggi," tutup Airlangga. (raf)

Editor : Ferdian

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru