JATIMPEDIA, Trenggalek -Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyiapkan perluasan layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di empat kecamatan mulai 2027 untuk memudahkan masyarakat mengakses administrasi kependudukan tanpa harus datang ke pusat kota.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo Dhutarso Aviantoro di Ponorogo, Kamis, mengatakan perluasan layanan tersebut upaya pemerintah daerah mengatasi antrean di kantor Dispendukcapil dan mal pelayanan publik (MPP) yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.
Baca juga: PGN Berencana Kembangkan Jargas untuk Rumah Tangga-UMKM di Trenggalek
"Sehari bisa sekitar 400 hingga 500 orang yang melakukan pelayanan. Ini yang kita urai agar tidak terlalu lama," kata dia.
Pada tahap awal, layanan tersebut direncanakan menjangkau Kecamatan Sambit, Balong, Kauman, dan Pulung. Namun, jenis layanan yang tersedia akan disesuaikan dengan kesiapan sarana di masing-masing kecamatan.
Kecamatan Balong dan Kauman direncanakan melayani perekaman sekaligus pencetakan KTP-el, sedangkan Kecamatan Sambit dan Pulung pada tahap awal menyediakan layanan perekaman data.
Untuk mendukung operasional layanan, Dispendukcapil akan menyediakan perangkat berupa komputer, alat perekaman, dan mesin pencetak KTP-el, sedangkan pemerintah kecamatan menyiapkan gedung dan ruang pelayanan.
Baca juga: Tekan Impor LPG, BPH Migas Dorong Bangun Jargas Trenggalek
"Kami berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan. Kami menyediakan peralatan perekaman, sedangkan pihak kecamatan menyediakan tempatnya," ujarnya.
Dari sisi pembiayaan, kebutuhan anggaran pengadaan perangkat perekaman diperkirakan mencapai Rp120 juta per kecamatan.
Khusus Kecamatan Balong dan Kauman, pemerintah juga memperkirakan kebutuhan tambahan Rp60 juta hingga Rp80 juta per unit untuk pengadaan mesin pencetak KTP-el.
Baca juga: Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek Dibanjiri Masyarakat, Bupati Ikut Jalan Kaki
Dhutarso berharap, perluasan layanan tersebut dapat segera direalisasikan pada 2027 sehingga masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten, memperoleh akses pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat.
Melalui layanan di tingkat kecamatan, pemerintah daerah menargetkan waktu tunggu masyarakat dapat dipangkas, sekaligus mengurangi kebutuhan perjalanan ke pusat kota untuk mengurus perekaman maupun pencetakan KTP-el.
Editor : Rofiq