JATIMPEDIA, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memperpanjang kontrak lebih dari 8.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan pegawai yang telah mengabdi selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyampaikan hal tersebut saat penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu di GOR PKPSO Jember, Senin (26/10/2026).
Baca juga: Menpan RB Apresiasi Inovasi Hingga Indeks Pelayanan Publik Jember Naik Jadi 4,68,
Fawait menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berupaya memberikan kepastian perpanjangan kontrak, tetapi juga memperjuangkan peningkatan status pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurutnya, peluang perubahan status tersebut sudah terbuka bagi sebagian pegawai, terutama di sektor pendidikan. Pemkab Jember berharap kesempatan serupa dapat diperluas ke sektor lain agar semakin banyak pegawai memperoleh status kepegawaian yang lebih baik.
“Walaupun bukan saya yang pertama kali mengangkat mereka, saya akan memperjuangkan nasib mereka. Karena apa pun, mereka telah mengabdi untuk Kabupaten Jember,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemkab Jember saat ini mencapai sekitar 11 ribu hingga 12 ribu orang. Keberadaan mereka dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Akhir Pekan Makin Meriah, Honda Vario 160 Hadirkan Hiburan Musik dan Undian UKH di Jember
Fawait juga menegaskan bahwa kebijakan tidak merumahkan PPPK telah dijalankan sejak 2025. Pemkab Jember berkomitmen melanjutkan kebijakan tersebut, meskipun harus tetap memperhitungkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
“Dari pertama tahun kemarin sampai sekarang, kami tidak pernah merumahkan satu pun. Di saat mungkin beberapa kabupaten lain merumahkan, Jember tidak merumahkan sama sekali,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Fawait turut menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, serta anggota Komisi II DPR RI yang dinilai memberikan perhatian terhadap keberlangsungan nasib para PPPK.
Baca juga: Pernikahan Dini Jadi Sorotan di Jember, Warga Didorong Lebih Peduli
Ia berharap komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terus terjalin sehingga peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dapat diperjuangkan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.
Pemkab Jember berharap perpanjangan kontrak ini memberikan kepastian bagi ribuan pegawai yang telah mengabdi sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik. Pemerintah daerah juga berupaya agar kontribusi para pegawai tetap mendapat perhatian melalui kebijakan kepegawaian yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan pemerintah.
Editor : Rofiq