JATIMPEDIA, Sampang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyalurkan buku tabungan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, Senin (26/10/2026).
Penyaluran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sosial dari DBHCHT diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Baca juga: SKK Migas Bersama Pemkab Sampang Salurkan Air Bersih
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, A. Faisol Ansori, menegaskan pentingnya pelaksanaan penyaluran bantuan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, bantuan yang disalurkan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Menurutnya, BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendukung kelompok pekerja yang memenuhi persyaratan penerima bantuan.
"Program BLT DBHCHT menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan," tegasnya.
Baca juga: Satgas MBG di Sampang Suspend Enam Dapur SPPG
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sampang, Moh. Abdullah Anwari, menjelaskan bahwa proses penyaluran buku tabungan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pihak perbankan, hingga unsur perangkat daerah terkait.
Ia menyebut, bantuan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang telah terdata sebagai penerima BLT DBHCHT Kabupaten Sampang tahun 2026.
Baca juga: Pemkab Sampang Buka Investasi SPBU di Pulau Mandangin
"Penyaluran buku tabungan ini ditujukan kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang tercatat sebagai penerima BLT DBHCHT Kabupaten Sampang tahun 2026," ucapnya.
Pemkab Sampang berharap penyaluran BLT DBHCHT dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi para pekerja di sektor tembakau. Koordinasi antara perangkat daerah, pendamping program, dan pihak perbankan juga diharapkan mampu mendukung kelancaran proses penyaluran sekaligus memastikan bantuan diberikan sesuai sasaran dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Editor : Rofiq