Dukung Ketahanan Energi Nasional

SKK Migas Jabanusa dan Polri Perkuat Pengamanan Operasi Hulu Migas

Reporter : Rini
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan

JATIMPEDIA, Malang - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Perwakilan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (SKK Migas Jabanusa) memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pengamanan kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi (migas). Upaya ini ditujukan untuk menjaga keamanan objek vital nasional (Obvitnas), memastikan kelangsungan operasi, serta mendukung pencapaian target produksi dan lifting migas nasional.

Penguatan sinergi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Kerja Kesekuritian SKK Migas-KKKS Wilayah Jabanusa Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Singhasari, Malang, Rabu (21/10). Forum ini mempertemukan SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan Polri untuk menyelaraskan langkah pencegahan dan penanganan berbagai potensi gangguan keamanan, risiko sosial, serta persoalan penegakan hukum di wilayah operasi hulu migas.

Baca juga: Akses Wisata Penanjakan Bromo Kembali Dibuka Mulai 23 Oktober 2026

Pengawas Internal SKK Migas, Irjen Pol. Ibnu Suhaendra, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan hulu migas memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan operasi sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. Untuk itu, upaya mitigasi risiko, deteksi dini, dan penerapan tata kelola pengamanan objek vital perlu dilakukan secara konsisten melalui koordinasi lintas instansi.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam upaya pengamanan tersebut, antara lain antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencegahan gangguan keamanan di fasilitas operasi, serta penanganan aktivitas pengolahan minyak ilegal. Berbagai potensi tersebut perlu diantisipasi karena dapat mengancam keselamatan pekerja, merusak lingkungan, dan menghambat kelancaran operasional migas.

Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, menyampaikan bahwa terciptanya situasi keamanan yang kondusif membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi antara SKK Migas, KKKS, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi gangguan sejak dini serta memastikan penanganannya berjalan secara tepat dan terkoordinasi.

Menurut Anggono, aspek keamanan harus menjadi bagian integral dari pelaksanaan operasi hulu migas, bukan sekadar fungsi pendukung. Pengamanan yang optimal diperlukan untuk melindungi aset negara, menjaga keberlangsungan kegiatan operasional, dan memastikan kontribusi sektor migas terhadap pemenuhan kebutuhan energi nasional tetap terjaga.

"Keamanan di lapangan adalah fondasi utama dari kelancaran operasi hulu migas, dan hal ini membutuhkan komitmen serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang kuat, potensi gangguan dapat diantisipasi dan ditangani secara terkoordinasi sehingga keberlangsungan operasi terjamin sehingga pencapaian produksi dan lifting migas untuk mendukung ketahanan energi nasional dapat terus terjaga," ujar Anggono dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Baca juga: Investasi Hulu Migas PHE Capai 15,42 Miliar Dolar AS Sepanjang 2025

Dari aspek pengamanan, Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jawa Timur, AKBP Yayuk Sri Wahyuningtyas, menyoroti pentingnya pendekatan preventif dalam menjaga keamanan wilayah operasi hulu migas. Deteksi dini, komunikasi yang efektif dengan masyarakat, serta koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk mencegah potensi gangguan berkembang menjadi konflik yang dapat memengaruhi aktivitas operasional.

Selain membahas strategi pengamanan, rapat kerja tersebut juga mengulas implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja. Regulasi ini memberikan ruang bagi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengelolaan sumur tua, sumur tidak aktif (idle well), maupun sumur minyak masyarakat melalui mekanisme yang legal dan teratur.

Dalam perspektif penegakan hukum, Nino Gilang Darmawan dari Dittipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan kepastian dalam pengelolaan sumur minyak, termasuk penerapan standar keselamatan kerja, kesehatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan atau Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).

Meski demikian, implementasi regulasi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum. Pengelolaan sumur minyak tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan aktivitas pengeboran ilegal (illegal drilling) yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan.

Baca juga: Konsumsi Pertalite di Malang Meningkat, Pertamina Tambah Alokasi Jadi 407 KL per Hari

"Regulasi ini bertujuan mendorong pengelolaan sumur yang legal, tertib, dan produktif. Permen ini bukan celah untuk pembenaran aktivitas penambangan tanpa izin (illegal drilling). Aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan hukum tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipatuhi seluruh pihak," pungkas Nino.

Melalui rapat kerja ini, SKK Migas Jabanusa dan Polri menegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi pengamanan di wilayah operasi hulu migas. Langkah tersebut mencakup pertukaran informasi, peningkatan deteksi dini, serta percepatan penanganan terhadap potensi gangguan keamanan dan tindak pidana.

Sinergi yang berkelanjutan antara SKK Migas, KKKS, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan operasi yang aman dan kondusif. Dengan demikian, kelancaran kegiatan hulu migas dapat terus terjaga dan rantai pasok energi nasional tetap berjalan demi mendukung ketahanan energi Indonesia.

Editor : Arif

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru