JATIMPEDIA, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mengingatkan bahwa mobil listrik membawa risiko yang lebih tinggi dibandingkan mobil biasa. Peringatan ini disampaikan dalam acara diskusi di penyelenggaraan Automechanika Jakarta 2026 di NICE PIK 2, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Mufti, transformasi menuju mobilitas yang terhubung dan berbasis teknologi menciptakan berbagai bentuk risiko baru yang lebih kompleks bagi konsumen. Risiko tersebut meliputi kegagalan sistem seperti kesalahan sensor, software, atau AI saat teknologi kecerdasan buatan salah mengambil keputusan.
Baca juga: Omoda O4 Siap Diuji Konsumen, Harga Ditempatkan di Atas Jaecoo J5
"Transformasi menuju mobilitas yang terhubung dan berbasis teknologi menciptakan berbagai bentuk risiko baru yang lebih kompleks bagi konsumen," ujar Mufti.
Implikasi Insiden Mobil Listrik
Mufti juga menyoroti sejumlah insiden yang melibatkan mobil listrik di Indonesia, seperti kebakaran, yang membawa implikasi serius bagi konsumen. Implikasi tersebut mencakup risiko cedera atau korban jiwa, kerugian ekonomi akibat kerusakan kendaraan, hingga ketidakpastian tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan.
"Ketidakpastian tanggung jawab ini bisa melibatkan APM, produsen, diler, maupun penyedia software," jelasnya.
Konsumen juga harus mengantisipasi keterbatasan informasi tentang kemampuan dan batasan teknologi, serta kesulitan mendapatkan perbaikan, pembaruan, atau layanan purna jual yang memadai.
Baca juga: BYD Resmi Stop Impor, Fokus Produksi Lokal di Subang
Risiko Data dan Keamanan Siber
Dalam era mobilitas terhubung, Mufti menekankan bahwa data, privasi, dan keamanan siber menjadi risiko baru yang perlu diwaspadai. Risiko utama bagi konsumen pemakai EV meliputi potensi kebocoran data pribadi, peretasan kendaraan, profiling dan pengawasan berlebihan, hingga risiko berbagi data dengan pihak ketiga.
Tantangan Regulasi
Mufti juga menyoroti tantangan regulasi dan kebijakan dalam mobilitas modern di Indonesia. Beberapa tantangan yang diidentifikasi antara lain kesenjangan regulasi, standar keselamatan dan uji kelayakan, perlindungan data pribadi, tanggung jawab hukum, serta koordinasi lintas sektor.
Baca juga: Mobil Listrik Kuasai 16 Persen Pasar Otomotif Nasional
Serapan kendaraan elektrifikasi di Indonesia mencapai 22,5 persen pada pertengahan 2026, menjadikan penguatan perlindungan konsumen semakin mendesak.
Editor : Taufiq