JATIMPEDIA, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dalam sidang paripurna di DPRD Jatim, Senin (28/9).
Penandatanganan dilakukan Gubernur Khofifah dengan didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Sementara pimpinan DPRD yang turut menandatangani yakni Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Deni Wicaksono, dan Ketua DPRD M. Musyafak.
Baca juga: Pelindo Multi Terminal Jamrud Nilam Mirah Perkuat Kinerja Layanan dan Dukungan Ekspor
Gubernur Khofifah mengatakan, Raperda ini akan menjadi landasan hukum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur. Hal tersebut selaras dengan amanah negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Tidak hanya itu, dikatakan Gubernur Khofifah, Raperda ini akan membawa perubahan paradigma para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, dan kedudukan setara sebagai warga negara.
“Alhamdulillah dalam proses diskusi yang panjang hingga mendapat kesepakatan bersama untuk menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas,” ungkap Khofifah.
"Setelah Rancangan Peraturan Daerah ini mendapatkan persetujuan bersama, pekerjaan kita tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi, namun Peraturan Daerah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan dan tindakan nyata," jelasnya.
Menurut Khofifah, Raperda ini sangat diperlukan sebagai dasar dalam mewujudkan penghormatan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas yang tidak cukup hanya dituangkan dalam norma, tetapi hadir dalam setiap proses pembangunan.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan daerah agar tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah menuju ke arah yang semakin inklusif dan berkeadilan khususnya di Jawa Timur.
Baca juga: BI Catat Transaksi Selama Fesyar Jawa 2026 Capai Rp 35,5 Miliar
"Kita ingin memastikan Jawa Timur menjadi daerah dengan tidak ada seorang pun yang tertinggal atau _No One Left Behind_ karena kondisi disabilitas perlu akses terhadap ruang partisipasi yang dapat dirasakan setara untuk menentukan pilihan dan masa depannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan regulasi perlindungan bagi penyandang disabilitas merupakan tugas bersama pemerintah dengan seluruh stakeholder dan masyarakat utamanya dunia pendidikan dan dunia usaha untuk memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan inklusif.
"Inklusifitas sangat penting karena untuk memenuhi hak-hak mereka. Dibutuhkan keterbukaan semua elemen sehingga sektor memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa termasuk penyandang disabilitas," ungkapnya.
Khofifah menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui berbagai program dan layanan, antara lain melalui penyediaan layanan rehabilitasi sosial, bantuan sosial dan asistensi sosial, pendidikan inklusif, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, fasilitasi penempatan kerja, peningkatan aksesibilitas layanan publik, pendampingan hukum, penguatan kelembagaan penyandang disabilitas serta pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Baca juga: Plt Gubernur Emil Dorong Transformasi dari Digital Adoption Menuju Economic Value Creation
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendorong sinergi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan agar amanat Peraturan Daerah ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan terukur," jelasnya.
Ke depan Khofifah berharap, sinergi dan koordinasi yang semakin kuat antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, media, serta seluruh elemen masyarakat agar terus berkembang, berkarya, berpartisipasi dalam pembangunan serta mengambil peran dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan kemasyarakatan melalui perwujudan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan di Jawa Timur.
"Penting untuk dikoordinasikan dengan Kabupaten dan Kota mengingat banyak yang harus di implementasikan seperti layanan pendidikan, kesehatan, vokasi lalu dunia kerja. Mudah-mudahan resonansi dan implementasi bisa dilakukan seluruh elemen di seluruh level," pungkasnya.
Turut dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Editor : Arif