KAI Daop 7 Terima Sertifikat Tanah 41 Hektar dari BPN Bojonegoro

Reporter : Arif
KAI Daop 7 Madiun menerima sertifikat hak pakai atas nama PT KAI dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.

JATIMPEDIA, Madiun  - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat pengamanan aset perusahaan melalui percepatan sertifikasi tanah. Upaya ini dilakukan KAI Daop 7 Madiun dengan menerima sertifikat hak pakai atas nama PT KAI dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, beserta jajaran. Dari KAI Daop 7 Madiun, hadir Manager Penjagaan Aset Medi bersama tim aset.

Baca juga: Hampir 500 Ribu Turis Asing Naik Kereta di 2026, Yogyakarta Jadi Favorit

Sertifikat yang diserahkan mencakup tanah dengan total luas 41.067 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai mencapai Rp10.857.995.000 dan kini mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat hak pakai.

Baca juga:Libur Sekolah 2026, Stasiun Kediri Angkut Lebih dari 57 Ribu Penumpang
Selain memperkuat legalitas, proses sertifikasi tersebut juga memberikan efisiensi bagi perusahaan. PT KAI memperoleh pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, sehingga tidak ada biaya BPHTB yang dibayarkan dalam proses tersebut.

Pada Kamis, 17 September 2026, Manajer Penjagaan Aset KAI Daop 7 Madiun, Medi, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro atas dukungan dan sinergi dalam proses sertifikasi aset perusahaan. Menurut Medi, sertifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga aset negara yang dikelola PT KAI agar memiliki kepastian hukum dan dapat diamankan secara optimal.

Baca juga: KAI Logistik Siapkan Kereta Pengangkut Ternak dan Hasil Tani Banyuwangi-Jakarta

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penerbitan sertifikat tersebut merupakan langkah strategis perusahaan dalam memperkuat legalitas sekaligus pengamanan aset. "Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset," kata Tohari.

Baca juga:Serahkan SK, Ini Pesan Wali Kota Kediri untuk Para Guru
Tohari menambahkan, kepastian hukum terhadap aset juga menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung keberlangsungan operasional perusahaan. Pengelolaan aset yang tertib diharapkan dapat menunjang pengembangan layanan transportasi perkeretaapian.

Baca juga: Hingga Agustus KAI Catat Angkutan Perkebunan Capai 683 Ribu Ton

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung PT KAI dalam proses legalisasi dan perlindungan aset perusahaan. Dukungan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan sinergi antara KAI dengan jajaran pertanahan, sehingga proses sertifikasi aset dapat berjalan secara efektif dan efisien.

KAI Daop 7 Madiun memastikan upaya sertifikasi dan pengamanan aset akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga aset negara yang dipercayakan kepada PT KAI sekaligus mendukung kelancaran operasional dan peningkatan layanan perkeretaapian bagi masyarakat.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru